Apakah Beasiswa Termasuk Objek Pajak PPh 5/5 (1)

Pembaca tipspajak.com yang budiman, dengan mengunjungi artikel ini, barangkali anda sedang mencari jawaban atas pertanyaaan Apakah penghasilan beasiswa sebagai penerima Beasiswa merupakan objek PPh? berikut jawabannya:

Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang pihak penerima beasiswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus, dari Wajib Pajak pemberi beasiswa. (Pasal 1 PMK-154/PMK.03/2009).

Adapun pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Kompenen beasiswa yang diatur dalam PMK-246 ini yaitu:

  • biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee),
  • biaya ujian,
  • biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,
  • biaya untuk pembelian buku, dan/atau
  • biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Inilah artikel mengenai apakah beasiswa merupakan objek PPh. Semoga bermanfaat.

Please rate this

Baca Juga  Cara Membayar Surat Tagihan Pajak (STP)

Tinggalkan komentar