Di artikel ini ada akan menemukan siapa saja subjek PPN.
Subjek PPN dibagi menjadi dua, yaitu: PKP dan Non PKP
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PPN akan terutang (dipungut oleh PKP) dalam hal:
- PKP melakukan penyerahan JKP
- PKP melakukan ekspor BKP, ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP
2. Non PKP
PPN akan tetap terutang meskipun yang melakukan kegiatan yang merupakan objek PPN adalah bukan PKP. Hal ini berlaku dalam hal:
- impor BKP
- pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- melakukan kegiatan membangun sendiri
Yang tanpa disadari telah dilakukan kebanyakan orang adalah impor BKP dan melakukan kegiatan membangaun sendiri.