Tabel Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 No ratings yet.

Tarif PPh final pasal 4 ayat 2 berbeda antara satu dengan yang lainyya. Berikut ini adalah tabel tarif PPh Pasal 4 ayat 2.

NoUraianTarifKode Bayar
1Sewa tanah dan/atau Bangunan10% x jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan411128 – 403
2 Pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.2% x  5% x jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.411128 – 402
3Jasa KonstruksiPelaksana Konstruksi (menurut kualifikasi)
Kecil : 2%
Tidak Punya: 4%
Selain Kecil (menengah dan besar): 3%

Perencana/Pengawas
Punya kualifikasi: 4%
Tidak Punya kualifikasi: 6%
411128 – 409
4Penjualan Saham di Bursa Efek selain IPO:
0,1% x  jumlah bruto nilai transaksi penjualan
411128 -406
5Deviden yang dibagikan kepada OP10% x jumlah bruto deviden411128 – 419
6Bunga Simpanan Koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi0% atas bunga simpanan koperasi sampai dengan Rp 240.000

10% x Jmlh bruto (utk bunga simpanan diatas Rp 240.000 sebulan.)
411128 – 417
7Pendapatan bunga deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia (SBI)Untuk WPDN & BUT:
20% x jumlah bruto bunga

Untuk WPLN:
20% x jumlah bruto bunga
411128 -404
8Hadiah Undian25% x jmlh bruto nilai hadiah411128 -405

Kesimpulan

itulah daftar tarif PPh Pasal 4 ayat 2. Silakan klik masing-masing tautan untuk penjelasan lebih rincinya. Jika masih ada yang ingin ditanyakan silakan ketik kolom komentar di bawah.

Terima kasih telah mengunjungi tipspajak.com.

Please rate this

Baca Juga  Dividen Kini Tidak Dipotong Pajak, Perhatikan Caranya

Tinggalkan komentar