Diperbarui 14 Januari 2024. Tahun 2023 anda telah mendirikan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) dan telah membuat NPWP. Artinya di tahun 2023 ini anda harus melaporkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2023. Lho bang, kenapa SPT Badan? Mengapa bukan orang pribadi? Karena menurut aturan pajak, Perseroan Perorangan diperlakukan dan dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan. Masih belum tahu ketentuannya? Inilah Panduan Cara Menghitung Pajak PT Perorangan 2023 persembahan tipspajak.com
Panduan Pajak PT Perorangan
Dasar Hukum, Persyaratan NPWP, dan Fasilitas PPh Perseroan Perorangan sebelumnya telah kami bahas di sini. Salah satu poin penting adalah Perseroan Perorangan merupakan Subjek Pajak Badan, sehingga pelaporan SPT nya sama dengan Wajib Pajak badan. Lalu, PT Perorangan tidak berhak atas fasilitas omset Rp 500 juta tidak kena pajak, namun berhak atas fasilitas tarif PPh badan 50 persen dari tarif normal.
Menghitung Pajak PT Perorangan 2024
Lalu bagaimana menghitung PPh Badan PT Perorangan tahun pajak 2023 yang pelaporannya adalah sebelum 30 April 2024 ini? Berikut penjelasannya.
Untuk menentukan perhitungan PPh Badan PT Perorangan, terlebih dahulu kita harus membedakan bentuk badan usaha, tahun terdaftar NPWP dan omset atau peredaran usaha tahun sebelumnya (tahun pajak 2021)
- PT Perorangan yang masih dikenai PPh Final 0,5 persen
- PT Perorangan yang sudah harus menggunakan tarif normal PPh
- PT Perorangan yang omset 2023 kurang dari Rp 4,8 miliar
- PT Perorangan yang omset 2023 lebih dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 50 miliar
- PT Perorangan yang omset 2023 lebih dari Rp 50 miliar
PT Perorangan yang Masih Dikenai PPh Final 0,5 persen
Syarat Perseroan Perorangan yang masuk kriteria ini adalah terdaftar memiliki NPWP tahun 2020 atau setelahnya, yang omset per tahunnya belum pernah lebih dari Rp 4,8 miliar
PPh Badan yang terutang adalah 0,5 persen dari omset bulanannya, dan terutang tiap bulan. Menghitung PPh nya adalah seperti contoh di bawah.
PT Tips Pajak Media berdiri Tahun 2021. Omset selama 2022 sebesar Rp 840.000.000. Maka PPh Badan terutang adalah=
0,5 persen x Rp 840.000.000 = Rp 4.200.00
PPh Finalnya dibayar per masa pajak berdasarkan daftar peredaran usaha yang contohnya seperti di bawah ini:
PT Perorangan yang Omsetnya di Bawah Rp 4,8 miliar
Untuk Perseroran Perorangan yang sudah harus menggunakan tarif normal, dan omset kurang dari Rp 4,8 miliar, maka besar nya PPh Badan Tahun 2022 terutang adalah 11% x Penghasilan Kena Pajak (Laba Usaha).
Langsung contoh kasus ya. PT Tips Pajak Media memiliki NPWP sejak 11 Januari 2019. Omset 2021 Rp 4 miliar. Harga Pokok Penjualan Rp 3 miliar. Biaya usaha lainnya Rp 600 juta, sehingga Laba bersih sebelum pajak Rp 400 juta.
Perhitungan PPh Badan 2022 terutang
Peredaran Usaha: Rp 4.000.000.000
Harga Pokok Penjualan: Rp 3.000.000.000
Laba Kotor : Rp 1.000.000.000
Biaya Usaha Lain: Rp 600.000.000
Laba Bersih sebelum pajak: Rp 400.000.000
Karena sudah lebih dari tiga tahun pajak sejak 2018, maka PT Tips Pajak Media harus menggunakan tarif umum PPh Badan, yaitu Tarif PPh Pasal 17.
Karena omset masih di bawah 50 miliar, maka wajib pajak masih mendapatkan fasilitas PPh Pasal 31E. berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50 persen.
Sehingga, PPh terutang tahun 2021 adalah:
Insentif Tarif Pasal 31E = 50%
Tarif PPh Badan Pasal 17 = 22%
PPh terutang = 50% x 22% x Rp 400.000.000 = Rp 44.000.000,-
Jika Wajib Pajak tidak punya kredit pajak PPh Pasal 25 badan dan atau PPh Pasal 22 dan atau PPh Pasal 23 tahun 2022, maka Rp 44.000.000 itu adalah PPh Badan yang harus dibayar. Namanya PPh Pasal 29
Kode Billing nya 411126, kode jenis setoran 200 Tahun Pajak 2022.
Cara menuangkan dalam SPT Tahunan, lihat artikel ini.
PT Perorangan yang Omsetnya di atas Rp 4,8 miliar s.d. Rp 50 miliar
Untuk perusahaan yang sudah harus menggunakan tarif normal, dan omset lebih dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 50 miliar, maka besar nya PPh Badan Tahun 2022 terutang adalah 11% x Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d. Rp 4,8 miliar ditambah 22% x Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas.
Rumus perhitungan PPh Fasilitas Pasal 31E ada di sini
Contoh: PT TIPS PAJAK MEDIA omset tahun 20212sebesar Rp 5.000.000.000, laba sebesar Rp 100.000.000, penghasilan kena pajak Rp 100.000.000. Maka PPh terutangnya sebagai berikut:
Peredaran usaha: Rp 5.000.000.000
Penghasilan kena pajak: Rp 100.000.000
Penghasilan kena pajak mendapat fasilitas: 4,8M/5M x Rp 100jt = Rp 96.000.000
Penghasilan kena pajak tidak mendapat fasilitas: Rp 100jt – Rp 96 juta = Rp 4.000.000
PPh terutang= (11% x Rp 96.000.000) + (22% x Rp 4.000.000) = Rp 11.440.000
PT Perorangan yang Omsetnya di atas Rp 50 miliar
Untuk perusahaan yang sudah harus menggunakan tarif normal, dengan omset lebih dari Rp 50 miliar, maka besar nya PPh Badan Tahun 2022 terutang adalah 11% x Penghasilan Kena Pajak (Laba Usaha).
Contoh: PT TIPS PAJAK MEDIA omset tahun 2022 sebesar Rp 51.000.000.000, laba sebesar Rp 100.000.000, penghasilan kena pajak Rp 100.000.000. Maka PPh terutangnya sebagai berikut:
Peredaran usaha: Rp 51.000.000.000
Penghasilan kena pajak: Rp 100.000.000
PPh terutang= 22% x Rp 100.000.000 = Rp 22.000.000
Video Tutorial Menghitung PPh PT Perorangan 2023
Inilah video tutorial cara menghitung PPh untuk PT Perorangan Tahun Pajak 2022 yang kita lakukan saat ini di tahun 2023, produksi Youtube TIPS PAJAK MEDIA
Kesimpulan
Itulah Panduan Cara Menghitung Pajak PT Perorangan 2024 persembahan tipspajak.com. Perlakuan Pajak Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah sama dengan Wajib Pajak Badan. Menghitung PPh nya harus diliat dulu, apakah masih dikenakan PPh Final 0,5 persen, lalu jika sudah kena tarif umum PPh, dilihat berapa omsetnya, apakah di bawah Rp 4,8 miliar, di atas Rp 4,8 miliar s.d. Rp 50 miliar, atau apakah lebih dari Rp 50 miliar.
Dapatkan tutorial dan panduan pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa lengkap melalui video di kanal Youtube Tips Pajak Media (@tipspajak) . Jika ada yang ingin ditanyakan dan didiskusikan silakan tuliskan di kolom komentar di bawah, atau melalui berbagai kanal media sosial kami di tipspajak.com/link.
Jika merasakan manfaat dari tulisan ini, silakan untuk memberikan tip melalui saweria.co/tipspajak
Sekian, salam sukses dan sehat selalu dari tipspajak.com