Cara Mencatat Sisa Lebih Yayasan Pendidikan dan Lapor di SPT Coretax

Diperbarui: 30 September 2026 · Oleh Tim Tips Pajak Media · Waktu baca ±8 menit

Jawaban singkat: Sisa lebih yayasan pendidikan nirlaba bukan objek PPh bila ditanamkan kembali ke sarana prasarana pendidikan paling lama 4 tahun (Pasal 4 ayat 3 huruf m UU PPh). Catat sisa lebih per tahun secara terpisah, buat keputusan pengurus, lalu laporkan di Lampiran 14 SPT Tahunan PPh Badan Coretax dan sebagai penghasilan bukan objek di Lampiran 4 Bagian B.

Banyak yayasan pendidikan punya “laba” setiap tahun dari uang sekolah dan uang pangkal. Pertanyaannya: apakah sisa lebih itu kena pajak, bagaimana mencatatnya, dan di mana melaporkannya di Coretax? Artikel ini membahas syarat fasilitas, jurnal pencatatan, contoh hitungan, dan langkah pengisian SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2026 yang dilaporkan paling lambat 30 April 2027.

Apa itu sisa lebih yayasan pendidikan?

Sisa lebih adalah selisih lebih penerimaan atas pengeluaran badan nirlaba dalam satu tahun. Di laporan keuangan ISAK 35, angka ini tampil sebagai surplus dan menambah aset neto.

Apa syarat sisa lebih bebas pajak?

Syarat Keterangan
Bidang usaha Badan/lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan/atau litbang yang punya izin
Penggunaan Pembangunan dan pengadaan sarana prasarana pendidikan/litbang
Jangka waktu Paling lama 4 tahun sejak sisa lebih diperoleh
Administrasi Pencatatan tersendiri, pernyataan/rencana penggunaan, laporan realisasi di SPT

Bagaimana cara mencatat sisa lebih?

  1. Tutup buku. Surplus tahun berjalan masuk ke aset neto tanpa pembatasan.
  2. Tetapkan keputusan pengurus. Pindahkan sisa lebih ke pos “Aset neto dicadangkan untuk sarana prasarana” (Db Aset neto tanpa pembatasan, Kr Aset neto dicadangkan).
  3. Pisahkan dana. Simpan di rekening khusus pembangunan agar realisasi mudah ditelusuri.
  4. Catat realisasi. Saat membangun atau membeli aset: Db Aset tetap, Kr Kas/bank rekening pembangunan.
  5. Buat kartu kendali per tahun perolehan. Pantau realisasi dan batas 4 tahun untuk setiap tahun secara terpisah.
Baca Juga  Cara Daftar dan Akses Coretax Simulator

Bagaimana cara melaporkannya di SPT Tahunan Coretax?

  1. Buat konsep SPT Tahunan PPh Badan di menu Surat Pemberitahuan Coretax.
  2. Pada Induk SPT, jawab pertanyaan tentang penerimaan sisa lebih; Lampiran 4 Bagian B dan Lampiran 14 akan muncul.
  3. Isi Lampiran 1 (laporan keuangan) sesuai ISAK 35.
  4. Isi Lampiran 4 Bagian B: sisa lebih sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  5. Isi Lampiran 14: jumlah sisa lebih, rencana, dan realisasi penggunaan untuk sarana prasarana.
  6. Unggah keputusan pengurus dan bukti realisasi, lalu kirim SPT sebelum 30 April.

Berapa contoh hitungannya?

Yayasan Pendidikan Cendekia, tahun pajak 2026:

Uraian Jumlah
Pendapatan uang sekolah dan uang pangkal Rp3.250.000.000
Beban operasional (Rp2.450.000.000)
Sisa lebih Rp800.000.000
Dicatat sebagai penghasilan bukan objek (Lampiran 4 B) (Rp800.000.000)
Penghasilan neto fiskal Rp0

Tanpa fasilitas, PPh terutang ±Rp88.000.000 (22% dengan fasilitas Pasal 31E, tarif efektif 11% karena peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar).

Kasus lewat 4 tahun: sisa lebih 2022 sebesar Rp400.000.000 baru terealisasi Rp300.000.000 sampai akhir 2026. Sisa Rp100.000.000 menjadi objek PPh pada SPT Tahunan 2026.

Butuh alat bantu SPT Badan? Gunakan template dan penghitung pajak siap pakai dari Tips Pajak Media.

Lihat Template Pajak

Insight penting

  • Fasilitas ini setara penghematan 11–22% dari sisa lebih setiap tahun.
  • Batas 4 tahun dihitung per tahun perolehan, bukan kumulatif.
  • Tanpa pencatatan tersendiri, fasilitas mudah dikoreksi saat pemeriksaan.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Tidak membuat keputusan pengurus tertulis.
  • Sisa lebih dipakai untuk gaji atau biaya operasional.
  • Lupa mengisi Lampiran 14 walau sudah mengoreksi sisa lebih.
  • Tidak memantau batas 4 tahun per tahun perolehan.
  • Dana pembangunan bercampur dengan kas operasional.

FAQ

Apakah sisa lebih yayasan pendidikan kena pajak?

Tidak, sepanjang sisa lebih ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan paling lama 4 tahun sejak diperoleh (Pasal 4 ayat 3 huruf m UU PPh). Bila lewat 4 tahun, sisa yang belum ditanamkan menjadi objek PPh.

Baca Juga  Tutorial EFORM PDF SPT Tahunan Badan

Di lampiran mana sisa lebih dilaporkan di Coretax?

Di Lampiran 14 SPT Tahunan PPh Badan (Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana) sesuai PER-11/PJ/2025, dan sebagai penghasilan bukan objek pajak di Lampiran 4 Bagian B.

Sisa lebih boleh dipakai untuk apa saja?

Hanya untuk pembangunan dan pengadaan sarana prasarana pendidikan atau litbang, seperti gedung, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, tanah, dan peralatan belajar. Biaya operasional seperti gaji tidak termasuk.

Bagaimana jika sisa lebih tidak habis dalam 4 tahun?

Sisa yang belum ditanamkan diakui sebagai penghasilan objek pajak pada tahun pajak berakhirnya jangka waktu 4 tahun dan dihitung PPh terutangnya.

Apakah yayasan non-pendidikan juga dapat fasilitas ini?

Tidak. Fasilitas hanya untuk badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Yayasan sosial atau keagamaan lain memakai ketentuan umum.

Dokumen apa yang perlu disiapkan?

Keputusan pengurus tentang rencana penanaman kembali, pencatatan tersendiri sisa lebih per tahun, bukti realisasi (kontrak, faktur, BAST), dan izin penyelenggaraan pendidikan.

Dasar Hukum

  • Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh sebagaimana diubah UU HPP
  • PMK 80/PMK.03/2009 tentang sisa lebih badan nirlaba pendidikan dan litbang
  • PER-44/PJ/2009 tentang pelaksanaan pengakuan sisa lebih
  • PER-11/PJ/2025 tentang bentuk dan tata cara pengisian SPT (Coretax)
  • ISAK 35 Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba

Artikel Terkait

Siapkan SPT Badan yayasan Anda lebih cepat. Template, penghitung, dan panduan pajak siap pakai.

Dapatkan Sekarang

Atau jelajahi semua produk Tips Pajak Media.

Disclaimer: artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Periksa ketentuan terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak.

Ditulis oleh Wibowo

Baca Juga  Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan di Coretax 2025

Wibowo adalah Founder Tips Pajak Media, portal edukasi perpajakan terpercaya yang menyajikan panduan praktis SPT Tahunan, Coretax, dan laporan keuangan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Diperbarui 30 September 2026

Tinggalkan komentar