Jenis-jenis PPh Final Pasal 4 ayat 2
Pembaca tipspajak.com yang budiman, seperti kita ketahui, sifat pajak penghasilan di Indonesia ada dua yaitu final dan tidak final. Secara sederhana, penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final artinya ketika dilaporkan di SPT Tahunan, sudah tidak perlu diotak-atik. Sedangkan penghasilan yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final artinya atas penghasilan tersebut masih akan diperhitungkan dalam … Baca Selengkapnya