Menurut Undang-Undang PPN, salah satu jasa yang bukan merupakan objek PPN adalah Jasa Angkutan Umum. Berikut ini kami paparkan penjelasan mengenai Jasa Angkutan umum yang diatur oleh perpajakan di Indonesia
Definisi Jasa Angkutan Umum
Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Ketentuan PPN atas Jasa Angkutan Umum
PPN tidak dikenakan atas:
Jasa angkutan umum di darat
Jasa angkutan umum di darat ini meliputi:
- Jasa angkutan umum di jalan, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. (Pasal 3 ayat (2) PMK-80/PMK.03/2012)
- Jasa angkutan umum Kereta Api, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran. (Pasal 3 ayat (3) PMK-80/PMK.03/2012) .
- Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum Kereta Api adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter. (Pasal 3 ayat (4) PMK-80/PMK.03/2012)
Jasa angkutan umum di air
Jasa angkutan umum di air meliputi
- jasa angkutan umum di laut, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran. (Pasal 4 ayat (2) PMK-80/PMK.03/2012)
- jasa angkutan umum di sungai dan danau, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran. (Pasal 4 ayat (3) PMK-80/PMK.03/2012)
- jasa angkutan umum penyeberangan, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran. (Pasal 4 ayat (4) PMK-80/PMK.03/2012)
- Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK-80/PMK.03/2012 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter. (Pasal 5 PMK-80/PMK.03/2012) (Pasal 5 PMK-80/PMK.03/2012)
Penutup
Itulah tadi ulasan mengenai PPN atas Jasa Angkutan Umum.
Jika ada yang perlu didiskusikan, silakan tuliskan di kolom komentar di bawah ini. Kami juga menyediakan channel Telegram dimana Anda bisa dapat update paling awal mengenai konten Tips Pajak. Di Telegram anda dapat konsultasi dua arah secara gratis. Silakan bergabung di https://t.me/tipspajak
Silakan kunjungi pula Instagram kami di https://instagram.com/tipspajakmedia
Dan tentunya silakan kunjungi Youtube Tips Pajak Media di https://youtube.com/c/TipsPajakMedia untuk mengikuti Panduan Pengisian SPT Tahunan dan tutorial perpajakan online lainnya.
Tautan lengkap berbagai saluran media sosial kami silakan kunjungi tautan berikut: https://tipspajak.com/link
Sampai jumpa, salam sukses dan sehat selalu.