PPN atas Jasa Angkutan Umum 5/5 (2)

Menurut Undang-Undang PPN, salah satu jasa yang bukan merupakan objek PPN adalah Jasa Angkutan Umum. Berikut ini kami paparkan penjelasan mengenai Jasa Angkutan umum yang diatur oleh perpajakan di Indonesia Definisi Jasa Angkutan Umum Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam … Baca Selengkapnya