Pengantar
Sudah menjadi hal yang banyak diketahui, Bahwa saat ini ada sebuah profesi baru yang sangat menjanjikan khususnya untuk anak-anak muda. Profesi profesi ini erat kaitannya dengan internet. Kami menyebutnya pembuat konten online yang terdiri dari banyak sekali turunannya. Dalam artikel ini akan kami bahas kewajiban perpajakan untuk antara lain Youtuber, Blogger dan Selebgram.
Sumber Penghasilan
Youtuber
Sumber penghasilan Youtuber adalah dari Google
Blogger
Sumber penghasilan blogger adalah dari Google atau pihak lain, atas iklan yang ditayangkan di website blogger.
Selebgram
Sumber penghasilan selebgram adalah dari fee yang diterima dari pihak lain sehubungan dengan endorse produk / posting produk pihak lain di akun instagram selebgram.
Kewajiban Perpajakan
Kewajiban perpajakan Youtuber, Blogger dan Selebrgram yaitu PPh dan PPN. Mereka wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika peredaran bruotnya lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.