Perbedaan e-filing, e-SPT, e-form, e-faktur dan e-nofa 5/5 (3)

Pengantar

Pembaca tipspajak.com yang budiman, saat ini kita sering sekali mendengar istilah dimana segala hal ada e nya. Tidak terkecuali di bidang perpajakan, saat ini kita sangat akrab dengan istilah e-filing, e-SPT, e-form, e-faktur dan e-nofa. Pada artikel ini, kami akan membahas mengenai Perbedaan e-filing, e-SPT, e-form, e-faktur dan e-nofa.

Perbedaan e-filing, e-SPT, e-form, e-faktur dan e-nofa

e-filing

e-filing adalah cara melakukan pelaporan SPT secara elektronik.

e-form

e-form merupakan formulir SPT secara elektronik. Secara sederhana, e-form ini merupakan formulir elektonik semacam PDF yang diunduh dari DJP online, kemudian diisi secara offline. Baru setelah lengkap, kita butuh koneksi internet untuk submit formulir.

e-form saat ini menjadi salah satu opsi pengisian SPT paling praktis dan cepat.

e-SPT

e-SPT ini merupakan aplikasi yang harus diinstal di PC atau laptop anda. Berbeda dari e-form, Anda harus menginstal program SPT ini. Cara pelaporan menggunakan e-SPT ini: instal, buat laporan, hasilkan file csv, kemudian upload di DJP online atau sampaikan ke loket tempat pelayaan terpadu (TPT) di Kantor Pajak terdaftar.

e-faktur

e-faktur adalah cara aplikasi untuk pembuatan faktur pajak dan aplikasi yang digunakan untuk menghasilkan file csv untuk SPT Masa PPN.

e-nofa

e-nofa adalah elektronik nomor seri faktur pajak. Dalam sistem PPN ang berlaku saat ini, Wajib Pajak dalam menerbitkan faktur hanya bisa menggunakan nomor faktur yang diberikan oleh DJP. Nah, permintaan nomor faktur ini dilakukan secara elektronik melalui laman efaktur.pajak.go.id.

Kesimpulan

Itulah tadi uraian mengenai Perbedaan e-filing, e-SPT, e-form, e-faktur dan e-nofa. Jika masih ada yang perlu ditanyakan, silakan ketik di kolom komentar di bawah. Sampai jumpa

Please rate this

Baca Juga  Tax Treaty Indonesia dengan Singapura

Tinggalkan komentar