Pelayanan KPP Selama Masa Pencegahan COVID-19

Pembaca Tips Pajak yang budiman, seperti kita ketahui semua, seluruh bangsa ini sedang berjuang mengatasi dampak virus corona atau Covid-19 agar tidak meluas di seluruh daerah. Dalam rangka itu, Direktorat Jenderal Pajak memutuskan menutup pelayanan tatap muka dari 16 Maret s.d. 5 April 2020. Berikut ini grafis mengenai pelayanan KPP selama masa darurat covid-19 sumber instagram Ditjen Pajak.

Itulah tadi informasi mengenai pelayanan KPP selama masa darurat covid-19. Semoga kita sehat selalu dan terhindar dari virus tersebut. Aamiin. Salam Tips Pajak

Untuk mengetahui resume panduan PPh https://tipspajak.com/panduan-lengkap-pph/klik tautan berikut.

Untuk mengetahui resume panduan PPN klik tautan berikut.

Ditulis oleh Wibowo

Wibowo adalah Founder Tips Pajak Media, portal edukasi perpajakan terpercaya yang menyajikan panduan praktis SPT Tahunan, Coretax, dan laporan keuangan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Diperbarui 20 Oktober 2021

Baca Juga  Kronologi Perubahan Aturan Insentif Pajak karena COVID

Tinggalkan komentar