Cara Melaporkan Pemanfaatan Insentif PPh karena COVID 5/5 (6)

Pendahuluan

Pemerintah membantu beban UMKM karena COVID-19 dengan memberikan fasilitas pajak, antara lain libur tidak bayar PPh FInal Pasal 4 ayat (2) atas peredaran usaha tertentu (biasa dikenal dengan pajak UMKM). Anda telah mengetahui cara mendapatkan fasilitas insentif COVID-19 di postingan sebelumnya. Kali ini, tipspajak.com akan berbagi informasi mengenai cara melaporkan pemanfaatan insentif PPh karena COVID melalui e-reporting di DJP Online. Pelaporan pemanfaatan insentif sangat penting, karena jika Anda tidak melaporkan, maka insentif libur bayar PPh yang Anda lakukan bisa batal tidak sah, dan bisa jadi Anda akan ditagih kemudian hari.

Berikut langkah-langkahnya:

Pastikan Anda bisa login di akun DJP Online Anda

Jika lupa password, klik lupa kata sandi. Untuk me reset password, anda butuh EFIN. Silakan cek di email yang anda daftarkan dahulu ketika daftar akun DJP online. Jika tidak menemukan EFIN di email anda, silakan hubungi kantor pajak tempat anda terdaftar, atau kunjungi artikel berikut.

Akses menu e-reporting insentif COVID-19

Setelah berhasil masuk, klik tab layanan, pastikan menu eReporting Insentif COVID-19 telah muncul. Jika belum muncul, aktifkan di tab profil > aktivasi fitur layanan, lalu centang eReporting Insentif COVID-19 . seperti gambar di bawah.

Pilih Tambah, Jenis Laporan Realisasi PPh DTP PMK-44

Pilih Tambah, Jenis Laporan Realisasi PPh DTP PMK-44

Unduh Excel, Rename, Isi data, dan upload

pilih masa, download format excel, rename file excel, upload file excel.

Baca Juga  Download PMK 82/2021 tentang Insentif Pajak karena COVID

Isi data excel, klik tombol validasi. Usahakan gunakan microsoft excel ya, karena fitur validasi sementara ada di excel, setelah aktifkan macro.

Tampilan setelah berhasil lapor

Youtube Tutorial

Kesimpulan

Itulah tadi artikel mengenai cara melakukan pelaporan insentif PPh karena COVID. Jika ada yang masih ingin ditanyakan, silakan ketik di kolom komentar. Silakan join di grup telegram Tips Pajak untuk mendapatkan update Panduan dan Konsultasi Pajak Gratis di link berikut
https://t.me/tipspajak

Please rate this

Tinggalkan komentar