Kewajiban Perpajakan Bendahara BOS 4.71/5 (7)

Pengantar

Anda bendahara sekolah khusus BOS dan sedang mencari aturan mengenai kewajiban perpajakan Bendahara BOS? Berikut INi tipspajak.com tuliskan rangkumannya.

Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

(Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 1 angka 3)

PAnduan Paling UPDATE : Panduan Pajak Bendahara BOS ada di link berikut:

Secara umum, flowchart kewajiban perpajakan bendahara BOS ada 5:

  1. Daftar
  2. Hitung
  3. Potong/Pungut
  4. Setor
  5. Lapor

Video Tutorial Panduan Pajak untuk Bendahara Dana BOS 2021

PPh Pasal 21 untuk Bendahara BOS

Merupakan

Adalah pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor. Gaji merupakan pembayaran yang sifatnya tetap dan teratur, sedangkan honor merupakan pembayaran yang sifatnya insidentil.

Rumus PPh PAsal 21 = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Ps 21 (Ps 17)

Adapun besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagai berikut

PErhitungan PPh Pasal 21 Pegawai untuk Bendahara BOS
(Sumber Gambar DJP)
Penghitungan DPP PPh Pasal 21 Bendahara BOS

Pengertian-pengertian

Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja

Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.

Baca Juga  Screening Mandiri: Sudahkah Saya Taat Pajak?

Adapun besarnya PPh Pasal 21 atas Honor kepada PNS adalah:

untuk PNS Golongan 1 dan 2 = 0 persen

untuk PNS Golongan III = 5 persen x penghasilan bruto

untuk PNS Golongan IV = 15 persen x penghasilan bruto

PPh Pasal 22 untuk Bendahara BOS

PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan sehubungan dengan adanya pembayaran
atas pembelian/penyerahan barang

Tarifnya ada dua macam:

  1. JIka rekanan memiliki NPWP, tarif sebesar 1,5 persen
  2. Jika rekanan tidak memiliki NPWP, tarif sebesar 3 persen

Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22

  1. Penyerahan barang yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000 dan tidak dipecah-pecah
  2. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak
  3. Pembayaran untuk pembelian listrik dan gas
  4. Pembayaran untuk pembelian air minum / PDAM
  5. Pembayaran untuk pembelian benda Pos
  6. Pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS

Dengan ini disimpulkan atas penggunaan dana BOS untuk pembelian barang, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22

PPh Pasal 23 untuk Bendahara BOS

Secara sederhana, PPh Pasal 23 merupakan adalah Pajak Penghasilan sehubungan dengan pembayaran pada pihak lain berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa.

Jenis sewa: sewa kendaraan, tenda, mebel, baju, kursi.

Jenis jasa: jasa pemeliharaan, manajemen, desain, katering, jasa lainnya.

Tarif PPh Pasal 23 sebesar 2 persen untuk rekanan yang memiliki NPWP, dan 4 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Bendahara BOS

Tarif untuk sewa tanah dan/atau bangunan sebesar 10 persen

Secara umum, PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong atas penghasilan dari jasa tertentu dan
sumber tertentu, misalnya jasa konstruksi dan sewa tanah/bangunan.

Tarif untuk jasa konstruksi sebagai berikut:

Tarif Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi
Sumber Gambar DJP

PPN untuk Bendahara BOS

Pajak Pertambahan NIlai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan/atau jasa di dalam daerah
pabean.

Baca Juga  Cara Mengisi SPT Tahunan PNS 2022

Untuk Bendahara sekolah swasta, lembaga pendidikan swasta, pesantren yang diberikan dana BOS oleh Kementerian Pendidikan Nasional tidak wajib memungut PPN.

Tarif PPN sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.

Dikecualikan dari pemungutan PPN adalah

Yang tidak dipungut PPN Oleh bendaharawan yaitu:

  1. pembelian oleh bendahara yang tidak melebihi Rp 1.000.000 include PPN. dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
  2. pembelian untuk pembebasan lahan / tanah
  3. pembelian BBM dari PErtamina
  4. atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN
  5. penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan dari instansi pemerintah ke instansi pemerintah lainnya.
  6. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
  7. peenyerahan barang/jasa kena pajak yang menurut UU tidak dikenakan PPN

Batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT Masa

Terdapat ketentuan mengenai batas waktu paling lambat bendahara untuk menyetorkan pajak yang dipotong /dipungut dan batas akhir pelaporan SPT Masa. Berikut matriksnya.

Batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Masa Bendahara BOS

Penyetoran Pajak Bendahara BOS menggunakan NPWP siapa?

  1. PPh Pasal 21: setoran menggunakan NPWP Instansi. Penerima uang mendapatkan bukti potong PPh PAsal 21
  2. PPh Pasal 22: Setoran menggunakan NPWP rekanan. Penerima uang mendapatkan salinan SSP dan Bukti Penerimaan Negara
  3. PPh PAsal 23: Setoran menggunakan NPWP instansi. Penerima uang mendapatkan bukti potong PPh PAsal 23
  4. PPh PAsal 4 ayat (2): Setoran menggunakan NPWP instansi, penerima uang mendapatkan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2)
  5. PPN: Setoran menggunakan NPWP rekanan. Penerima uang mendapatkan Salinan SSP dan BUkti Penerimaan NEgara

Kesimpulan

Itulah tadi rangkuman mengenai kewajiban perpajakan untuk bendahara BOS. Sengaja tidak kami cantumkan aturan-aturannya, agar artikel ini sederhana. Jika ada pertanyaan, silakan tuliskan di kolom komentar dibawah, atau join channel telegram kami di https://t.me/tipspajak.

Baca Juga  Aturan Pajak untuk Bendahara Instansi Pemerintah

Salam sukses dari tipspajak.com dan sampai jumpa.

Please rate this

6 pemikiran pada “Kewajiban Perpajakan Bendahara BOS”

    • ya, dong, gunakan NPWP sekolah atau yayasan yang menaungi, untuk melakukan pemotonga, pembayaran dan pelaporan PPh PAsal 21 atas pembayaran objek PPh Pasal 21

      Balas
      • 1. Bagaimana cara menghitung PPh 21 atas penghasilan karyawan yang didapat dari Dana BOS? ( yang diterima bukan sebagai gaji, tetapi honor )?

        2. Bagaimana pelaporan SPT Tahunannya? Karena secara aturan nya Pengelolaan Dana BOS tidak boleh dimasukkan ke dalam pembukuan Yayasan?
        Jadi pada saat melakukan pemotongan PPh 21 menggunakan NPWP Yayasan maka akan timbul selisih dalam pencatatan dengan pelaporannya.
        Mohon penjelasannya.

        Terima kasih.

        Balas
  1. apalah ini, judulnya aja menarik, isinya gak ada. ada link di klik cuma judul lagi, di klik judul lagi, penjelasan hanya garis besar, informasi yang dicari sesuai judul tidak ada

    Balas

Tinggalkan komentar