Mulai 2021, Materai hanya satu nominal Rp 10.000

Pembaca tips pajak yang budiman, seperti sudah Anda ketahui, mulai 1 Januari 2021, bea materai yang semula ada dua nominal, Rp 3000 dan Rp 6000 akan beralih menjadi satu nominal saja, Rp 10.000. Seperti apa ketentuannya, simak infografis berikut (sumber Kementerian Keuangan)

Ditulis oleh Wibowo

Wibowo adalah Founder Tips Pajak Media, portal edukasi perpajakan terpercaya yang menyajikan panduan praktis SPT Tahunan, Coretax, dan laporan keuangan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Diperbarui 16 Februari 2021

Baca Juga  Cara Minta Refund E Meterai yang Gagal Bubuh

Satu pemikiran pada “Mulai 2021, Materai hanya satu nominal Rp 10.000”

Tinggalkan komentar