Mulai 2021, Materai hanya satu nominal Rp 10.000 5/5 (2)

Pembaca tips pajak yang budiman, seperti sudah Anda ketahui, mulai 1 Januari 2021, bea materai yang semula ada dua nominal, Rp 3000 dan Rp 6000 akan beralih menjadi satu nominal saja, Rp 10.000. Seperti apa ketentuannya, simak infografis berikut (sumber Kementerian Keuangan)

Please rate this

Baca Juga  Daftar Website Meterai Elektronik untuk PPPK SSCASN 2023

Satu pemikiran pada “Mulai 2021, Materai hanya satu nominal Rp 10.000”

Tinggalkan komentar