Pembaca tips pajak yang budiman, seperti sudah Anda ketahui, mulai 1 Januari 2021, bea materai yang semula ada dua nominal, Rp 3000 dan Rp 6000 akan beralih menjadi satu nominal saja, Rp 10.000. Seperti apa ketentuannya, simak infografis berikut (sumber Kementerian Keuangan)


Bagaimana Cara penggunaan Materai Digital?