Pengantar
Tahukah anda, bahwa atas seluruh penjualan emas perhiasan, terutang PPN. Kabar baiknya, PPN yang dibebankan kepada pembeli tidak 10 persen seperti biasanya, namun tarif efektif nya hanya 2 persen. Kok bisa? bukankah di Indonesia tarif PPN adalah flat 10 persen? Kali ini tipspajak.com akan berbagi informasi mengenai PPN atas penyerahan emas perhiasan, untuk anda para pedagang emas. Selamat menyimak.
Dasar Hukum
Dasar hukum PPN atas emas perhiasan adalah Pasal 8A ayat (2) UU Nomor 42 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
PMK-30/PMK.03/2014 (berlaku sejak 1 Maret 2014) tentang PPN atas penyerahan emas perhiasan.
Pengertian Emas Perhiasan
Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
PPN atas Emas Perhiasan
Pengusaha Emas Perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.
Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.
Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan tidak dapat dikreditkan.
Cara Pelaporan dalam SPT Masa PPN
Berikut ini adalah cara pengisian SPT Masa PPN untuk pedagang emas perhiasan
Kesimpulan
Itulah tadi informasi mengenai PPN atas penyerahan emas perhiasan, untuk anda para pedagang emas. Dapat disimpulkan PPN atas penyerahan emas perhiasan adalah 10 persen x 20 persen, atau dengan kata lain PPN efektif adalah 2 persen.
JIka masih ada yang perlu ditanyakan, silakan tuliskan di kolom komentar di bawah, atau join telegram di @tipspajak
Bagaimana Cara melapor PPN Toko Mas Milik Pribadi
Terima Kasih
lakukan pelaporan SPT Masa PPN Pak..