Pendahuluan
Anda mencari Tutorial Mendapatkan Insentif PPh UMKM? Simak sampai akhir artikel ini. Pemerintah membantu beban UMKM karena COVID-19 dengan memberikan fasilitas pajak, antara lain libur tidak bayar PPh FInal Pasal 4 ayat (2) atas peredaran usaha tertentu (biasa dikenal dengan pajak UMKM). Bagaimana cara mendapatkannya? tipspajak.com sajikan Cara Mendapatkan Insentif PPh UMKM karena COVID-19. Selamat menyimak.
Pastikan Anda bisa login di akun DJP Online Anda

Jika lupa password, klik lupa kata sandi. Untuk me reset password, anda butuh EFIN. Silakan cek di email yang anda daftarkan dahulu ketika daftar akun DJP online. Jika tidak menemukan EFIN di email anda, silakan hubungi kantor pajak tempat anda terdaftar, atau kunjungi artikel berikut.
Akses menu KSWP

Setelah berhasil masuk, klik tab layanan, pastikan menu KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) telah muncul. Jika belum muncul, aktifkan di tab profil > aktivasi fitur layanan, lalu centang info KSWP. seperti gambar di bawah.

Pilih menu Surat Keterangan (PP 23)
Setelah klik menu KSWP, anda akan di bawa ke halam seperti di bawah, lalu pada field untuk keperluan, pilih surat keterangan (PP 23), lalu masukkan kode keamanan (captcha).

Dan, Surat Keterangan PP 23 Anda berhasil di download.
Berikut ini contoh surat keterangan endapatkan fasilitas PPh UMKM selama masa COVID

Jika sebelumnya sudah dapat Surat Keterangan, muncul fasilitas cetak ulang (gambar bawah)

Video Tutorial Pelaporan Insentif Pajak COVID
Kesimpulan
Sekian artikel cara mendapatkan insentif PPh UMKM karena COVID-19, jika ada pertanyaan silakan ditulis di kolom komentar di bawah. terima kasih. Salam sukses dari tipspajak.com dan TIPSPAJAK MEDIA