Anda pelaku usaha Jasa Pengurusan Transportasi atau sering disebut Freight Forwarding yang klien anda meminta diterbitkan faktur dengan tarif bersih 1,1%. Dalam artikel ini tipspajak.com berikan panduannya mulai dari dasar hukum, syarat KLU, lalu kode faktur yang dipilih hingga cara membuat faktur pajak besaran tertentu untuk usaha jasa pengurusan transportasi.
Dasar Hukum PPN Besaran Tertentu 1,1 Persen
Pasal 9A ayat (1) UU PPN menyatakan Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha tertentu atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas BKP/JKP tertentu. Catatan: pajak masukan berhubungan penyerahan ini tidak dapat dikreditkan.
PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa PKP yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu. JKP tertentu salah satunya di huruf c = jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)
PMK-71/2022 pasal 3 huruf c, besaran tertentu dimaksud yaitu sebesar 10% DARI TARIF PPN yang berlaku dikalikan JUMLAH yang DITAGIH atau seharusnya ditagih.
Niaya transportasi (freight charges) merupakan biaya transportasi yang dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan. (Pasal 4 PMK-71/2022)
Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan penyerahan Jasa ini tidak dapat dikreditkan. (Pasal 5 PMK-71/2022)
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Jasa Pengurusan Transportasi
KLU yang harus digunakan adalah 52291 jasa pengurusan transportasi
Kode Faktur Jasa Pengurusan Transportasi
Kode faktur / kode transaksi yang digunakan adalah 05. Kode Faktur ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Kode Transaksi dan kode faktur lengkap ada di sini

Video Tutorial Membuat Faktur 05 Besaran Tertentu Jasa Transportasi
Inilah Video Tutorial Membuat Faktur 05 Besaran Tertentu Jasa Transportasi atau freight forwarding yang PPN nya sebesar 1,1 persen produksi TIPS PAJAK MEDIA
Penutup
Itulah panduan lengkap membuat faktur pajak kode 05 besaran tertentu untuk usaha pengurusan jasa transportasi/freight forwarding yang PPN nya 1,1 persen. Semoga bermanfaat.
Dapatkan tutorial dan panduan pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa lengkap melalui video di kanal Youtube Tips Pajak Media (@tipspajak) . Jika ada yang ingin ditanyakan dan didiskusikan silakan tuliskan di kolom komentar di bawah, atau melalui berbagai kanal media sosial kami di tipspajak.com/link.
Jika merasakan manfaat dari tulisan ini, silakan untuk memberikan tip melalui saweria.co/tipspajak
Sekian, salam sukses dan sehat selalu dari tipspajak.com