Cara Melaporkan Pemanfaatan Insentif PPh karena COVID 5/5 (6)

Pendahuluan Pemerintah membantu beban UMKM karena COVID-19 dengan memberikan fasilitas pajak, antara lain libur tidak bayar PPh FInal Pasal 4 ayat (2) atas peredaran usaha tertentu (biasa dikenal dengan pajak UMKM). Anda telah mengetahui cara mendapatkan fasilitas insentif COVID-19 di postingan sebelumnya. Kali ini, tipspajak.com akan berbagi informasi mengenai cara melaporkan pemanfaatan insentif PPh karena … Baca Selengkapnya

Kewajiban Perpajakan Bendahara BOS 4.71/5 (7)

Pengantar Anda bendahara sekolah khusus BOS dan sedang mencari aturan mengenai kewajiban perpajakan Bendahara BOS? Berikut INi tipspajak.com tuliskan rangkumannya. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 1 … Baca Selengkapnya

PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan 5/5 (1)

Pengantar Tahukah anda, bahwa atas seluruh penjualan emas perhiasan, terutang PPN. Kabar baiknya, PPN yang dibebankan kepada pembeli tidak 10 persen seperti biasanya, namun tarif efektif nya hanya 2 persen. Kok bisa? bukankah di Indonesia tarif PPN adalah flat 10 persen? Kali ini tipspajak.com akan berbagi informasi mengenai PPN atas penyerahan emas perhiasan, untuk anda … Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan Insentif PPh UMKM karena COVID-19 5/5 (4)

Pendahuluan Anda mencari Tutorial Mendapatkan Insentif PPh UMKM? Simak sampai akhir artikel ini. Pemerintah membantu beban UMKM karena COVID-19 dengan memberikan fasilitas pajak, antara lain libur tidak bayar PPh FInal Pasal 4 ayat (2) atas peredaran usaha tertentu (biasa dikenal dengan pajak UMKM). Bagaimana cara mendapatkannya? tipspajak.com sajikan Cara Mendapatkan Insentif PPh UMKM karena COVID-19. … Baca Selengkapnya

Resume PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Virus Corona 5/5 (3)

PMK insentif pajak covid-19

Pengantar Untuk mengurangi beban para pelaku usaha, Menteri Keuangan memberikan insentif untuk Wajib Pajak yang terdampak virus korona atau COVID-19. Berikut ini tipspajak.com memberikan resume mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona. Untuk mengunduk PMK lengkapnya, silakan kunjungi tautan ini. Berikut intisari dari PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif … Baca Selengkapnya

Kebijakan Perpajakan Sehubungan Penyebaran Virus Corona 5/5 (1)

penghapusan sanksi karena virus korona

Pembaca tipspajak.com yang budiman, sebagaimana kita ketahui, seluruh bangsa bahu membahu melawan virus corona (COVID-19). Dampak wabah virus corona begitu luar biasa, meliputi segenap aspek kehidupan, termasuk keuangan. Dalam bidang perpajakan, bersyukurlah kita pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah virus corona. Kebijakan perpajakan ini dituangkan dalam Keputusan … Baca Selengkapnya