Ada hal penting yang harus diperhatikan untuk yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 untuk PT yang terdaftar sebelum 2018. Hal ini karena, tahun pajak 2021, PT anda sudah tidak diperkenankan lagi untuk menggunakan tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari peredaran usaha tertentu atau dikenal dikenal dengan PPh UMKM atau PPh Final 0,5 persen PP 23. Berikut ini tipspajak.com berikan penjelasan mengenai Perhitungan PPh Badan 2021 dan Cara Lapor SPT Tahunannya.
Perhitungan PPh Badan Tahun 2021
Sebagaimana telah diketahui, masa berlaku penggunaan fasilitas PPh Final 0,5 persen berdasarkan PP 23 Tahun 2018 adalah 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV yang terdaftar sebelum Juli 2018. Untuk PT terakhir bisa memakai tarif 0,5 persen adalah tahun pajak 2020, dan untuk CV terakhir bisa menggunakan tarif 0,5 persen adalah tahun pajak 2021.
Artinya, dalam pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun 2021 ini, perhitungan pajaknya harus sudah ,menggunakan tarif normal PPh Pasal 17 UU PPh.
Tarif PPh Badan 2021
Sebelum kami bahas mengenai cara perhitungannya, terlebih dahulu kita perlu tahu, berapa sebesarnya tarif PPh Badan Tahun 2021 dan juga tahun 2022? Karena masih banyak yang bingung, apakah 25 persen, atau 22 persen, atau 12,5 persen atau 22 persen?
Langsung saja, untuk tahun pajak 2021, tarif PPh badan adalah 22 persen jika omset di atas Rp 50 miliar, 11 persen jika omset di bawah Rp 4,8 miliar, dan ada perhitungan tersendiri jika omset antara Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 50 miliar.
Dasar hukumnya telah kami bahas di sini.
Perhitungan PPh Badan di atas 4,8 miliar
Baik, sekarang kita bahas mengenai perhitungan PPh Badan di atas 4,8 miliar, dalam hal ini lebih spesifik lagi untuk omset di atas Rp 4,8 miliar namun di bawah Rp 50 miliar.
Contoh: PT TIPS PAJAK MEDIA omset tahun 2021 sebesar Rp 5.000.000.000, laba sebesar Rp 100.000.000, penghasilan kena pajak Rp 100.000.000. Maka PPh terutangnya sebagai berikut:
Peredaran usaha: Rp 5.000.000.000
Penghasilan kena pajak: Rp 100.000.000
Penghasilan kena pajak mendapat fasilitas: 4,8M/5M x Rp 100jt = Rp 96.000.000
Penghasilan kena pajak tidak mendapat fasilitas: Rp 100jt – Rp 96 juta = Rp 4.000.000
PPh terutang= (11% x Rp 96.000.000) + (22% x Rp 4.000.000) = Rp 11.440.000
Anda dapat mendapatkan file excel perhitungan ini di bagian bawah artikel ini.
Perhitungan PPh Badan di bawah 4,8 miliar
Bagaimana jika omset PT tahun 2021 di bawah Rp 4,8 miliar. Ini perhitungannya.
Contoh: PT TIPS PAJAK MEDIA omset tahun 2021 sebesar Rp 4.000.000.000, laba sebesar Rp 100.000.000, penghasilan kena pajak Rp 100.000.000. Maka PPh terutangnya sebagai berikut:
Peredaran usaha: Rp 4.000.000.000
Penghasilan kena pajak: Rp 100.000.000
PPh terutang= 50% x 22% x Rp 100.000.000 = Rp 11.000.000
Perhitungan PPh Badan di atas Rp 50 miliar
Bagaimana jika omset PT tahun 2021 di atas Rp 50 miliar? Ini perhitungannya.
Contoh: PT TIPS PAJAK MEDIA omset tahun 2021 sebesar Rp 51.000.000.000, laba sebesar Rp 100.000.000, penghasilan kena pajak Rp 100.000.000. Maka PPh terutangnya sebagai berikut:
Peredaran usaha: Rp 51.000.000.000
Penghasilan kena pajak: Rp 100.000.000
PPh terutang= 22% x Rp 100.000.000 = Rp 22.000.000
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2022 (Tahun Berjalan)
Kita akan gunakan contoh perhitungan di atas untuk perusahaan yang omset nya Rp 5 miliar
Contoh: PT TIPS PAJAK MEDIA omset tahun 2021 sebesar Rp 5.000.000.000, laba sebesar Rp 100.000.000, penghasilan kena pajak Rp 100.000.000. Maka PPh terutangnya sebagai berikut:
Peredaran usaha: Rp 5.000.000.000
Penghasilan kena pajak: Rp 100.000.000
Penghasilan kena pajak mendapat fasilitas: 4,8M/5M x Rp 100jt = Rp 96.000.000
Penghasilan kena pajak tidak mendapat fasilitas: Rp 100jt – Rp 96 juta = Rp 4.000.000
PPh terutang= (11% x Rp 96.000.000) + (22% x Rp 4.000.000) = Rp 11.440.000
PPh badan ini di SPT letaknya adalah di sini:
Setelah mengetahui besaranya PPh Badan yang harus dibayar tahun 2021, kita harus menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2022. Konsepnya adalah, angsuran ini agar nanti di akhir tahun pajak 2022, kurang bayar PPh tidak memberatkan Wajib Pajak. Lalu juga tentunya untuk penerimaan negara bulanan.
Lho bang, kan kita tidak tahu untuk tahun depan, laba perusahaan berapa? Nah, itulah, makanya digunakan penghitungan pajak tahun sebelumnya (2021). Jika anda bisa memproyeksikan dengan akurat, misal tahun 2022 perusahaan akan dapat tender besar, maka terdapat menu, menurut perhitungan tersendiri. Tampilan di SPT nya seperti ini:
Kembali ke contoh kasus, PT Tips Pajak Media mengasumsikan laba tahun pajak 2022 adalah kurang lebih sama dengan tahun 2022, sehingga perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2022 adalah:
Rp 11.440.000 / 12 = Rp 953.333
PT Tips Pajak Media harus membayar angsuran PPh Pasal 25 (kode 411125-100) tahun pajak 2022 sebesar Rp 953.333 tiap bulannya, paling lambat tanggal 15 tiap bulannya.
Video Penjelasan Perhitungan PPh Badan 2021
Anda dapat menyimak video penjelasan produksi Tips Pajak Media berikut
Penutup
Itulah tadi penjelasan mengenai Perhitungan PPh Badan 2021 dan Cara Lapor SPT Tahunannya.
Merasa bermanfaat? kunjungi Channel Youtube Tips Pajak Media dan berbagai kanal media sosial kami di sini.
Masih ada yang belum dipahami, silakan ajukan pertanyaan di sini.