Pengantar
Berapa tarif PPh badan untuk PT tahun 2021? Apakah 25 persen? atau 22 persen? atau 20 persen? ataukah malah 11 persen? tipspajak.com sajikan ketentuannya di artikel ini.

Dasar Hukum
Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (UU 36 Tahun 2008 diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja)
Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2020
Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh
Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b disebutkan:
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
Pasal 17 ayat (2a) UU PPh:
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang ini telah disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, sebagai berikut:
Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2020
Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2020:
(1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi:
a. Sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
b. sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Pasal 31E UU PPh
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Contoh Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021
Contoh Penerapan Fasilitas pengurangan tarif 50% sebagaimana Pasal 31E UU PPH:

Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tarif PPh Badan Tahun Pajak 2021 dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar adalah 11 persen ( 22% x 50%) dikalikan penghasilan kena pajak
Tarif PPh badan tahun pajak 2021 untuk omset di atas Rp 50 miliar adalah 22 persen dikalikan penghasilan kena pajak
Tarif PPh badan tahun pajak 2021 untuk omset di bawah Rp 50 miliar adalah:
1) 11 persen x (4,8M / omset) x penghasilan kena pajak
2) 22 persen x sisa penghasilan kena pajak yang tidak dapat fasilitas
angka 1) dan 2) dijumlahkan.
Semoga bermanfaat, salam sehat dan sukses dari tipspajak.com dan Youtube Tips Pajak Media
Follow Instagram Tips Pajak Media dan join grup telegram t.me/tipspajak untuk konsultasi dua arah.
halo kenapa perhitungan nya menjadi 28% ya? typo mungkin ya
betul kok, awalnya memang 28 persen, lalu turun jadi 25, dan 22