Ada yang baru di awal Desember 2024 ini. Setiap kali login DJP Online, kita wajib untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau sms ke alamat/nomor HP yang valid. Hal ini diklaim oleh DJP unutk meningkatkan keamanan akun agar tidak terjadi pencurian akun.
Seperti apa tampilannya? Seperti ini
Bagaimana jika alamat email dan nomor HP sudah tidak aktif?
Apabila alamat email dan nomor HP sudah tidak aktif, maka tidak ada cara lain, hanya ada dua cara: hubungi kantor pajak terdekat atau telepon ke kring pajak 1500200