Ketentuan PPh atas Penghasilan WP Peredaran Bruto Tertentu 2023 5/5 (4)

Sebelum terbit PP 55 Tahun 2022, PPh atas Penghasilan Wajib Pajak dari Peredaran Bruto Tertentu atau sering disebut PPh final UMKM 0,5 persen diatur dalam PP 23 Tahun 2018 (panduan lengkap di sini). Kini pengaturan yang berlaku adalah berdasarkan PP 55 Tahun 2022 yang berlaku sejak 20 Desember 2022. Bagaimana pengaturannya? Berikut ini tipspajak.com sajikan Ketentuan PPh atas Penghasilan WP Peredaran Bruto Tertentu.

Objek dan Tarif PPh Final Peredaran Tertentu

Pasal 56 PP 55/2022 mengubah ketentuan PPh UMKM sebagaimana PP 23/2018. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh Final dalam jangka waktu tertentu. Tarif PPh final sebesar 0,5 persen.

Tidak termasuk penghasilan dikenakan PPh Final 0,5 persen:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri
  3. Penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri
  4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter,konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris
  2. pemain musik, pembawa acra, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari
  3. olahragawan
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah
  6. agen iklan
  7. pengawas atau pengelola proyek
  8. perantara
  9. petugas penjaja barang dagangan
  10. agen asuransi
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan penjualan sejenis lainnya
Baca Juga  Kertas Kerja PPh Pasal 21 Tahun 2024

Wajib Pajak yang Dikenai PPh Final Peredaran Tertentu

Dalam Pasal 57 PP 55/2022 diatur bahwa Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu ini merupakan:

  1. Wajib Pajak orang pribadi, dan
  2. Wajib Pajak berbentuk koperasi, CV, firma, PT, BUMDes/BUMDes Bersama

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak

Tidak termasuk Wajib Pajak ini dalam hal:

  1. Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk WP orang pribadi, atau tarif pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan pasal 31E untuk WP badan
  2. Wajib Pajak berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa WP orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sebubungan dengan pekerjaan beba
  3. Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan:
    • Pasal 31A UU PPh
    • PP 94 Tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan
    • Pasal 75 dan 78 PP nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus
  4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap

Dasar Pengenaan Pajak

Pasal 58 mengatur bahwa besarnya peredaran bruto merupakan jumlah peredaran bruto dalam satu tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang

Jangka Waktu

Pasal 59 PP 55/2022 ini mengatur bahwa jangka waktu tertentu pengenaan PPh Final ini paling lama adalah:

  1. Tujuh tahun pajak bagi WP orang pribadi
  2. Empat tahun pajak bagi WP berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang
  3. Tiga tahun pajak bagi WP berbentuk PT
Baca Juga  Kode Objek Pajak E Bupot Unifikasi 2023

Penghitungan jangka waktu berlaku ketentuan:

  1. Bagi WP yang terdaftar setelah berlakunya PP ini (12 Desember 2022), jangka waktu adalah sejak tahun pajak WP terdaftar
  2. Bagi WP BUMDes atau Perseroan Peroranganyang terdaftar sebelum berlakunya PP ini, jangka waktu dihitung sejak tahu pajak PP ini berlaku (tahun pajak 2022)

Pasal 60 PP 55/2022 mengatur antara lain:

  1. Jumlah peredaran bruto setiap bulan merupakan DPP yang digunakan untuk menghitung PPh Final
  2. WP orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto daru usaha sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh
  3. Bagian peredaran bruto dari usaha sebagaimana anga 2 merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak
  4. Peredaran bruto yang dijadikan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis

Dalam Pasal 61, diatur bahwa WP yang peredaran bruto tahun berjalan telah melebihi Rp 4,8 miliar, tetap dikenai PPh final sampai dengan akhir tahun pajak. Tahun berikutnya, penghasilan dikenao PPh berdasarkan tarif pasal 17 UU PPh

Sedangkan dalam Pasal 62 PP ini dinyatakan bahwa PPh terutang dilunasi dengan cara disetor sendiri atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut. Penyetoran sendiri dilakukan setiap bulan. Pemotongan oleh pemotong dilakukan oleh pemorong untuk tiap transaksi dengan WP.

Dalam Pasal 63 diatur mengenai Surat Keterangan. Dalam hal Wajib Pajak yang dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak. DJP menerbitkan surat keterangan bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai Pajak Penghasilan bersif

Baca Juga  Resume Per-2/PJ/2024 tentang Bukti Potong dan SPT Masa PPh 21

Penutup

Itulah Ketentuan PPh atas Penghasilan WP Peredaran Bruto Tertentu 2023, semoga bermanfaat.

Dapatkan tutorial dan panduan pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa lengkap melalui video di kanal Youtube Tips Pajak Media (@tipspajak) . Jika ada yang ingin ditanyakan dan didiskusikan silakan tuliskan di kolom komentar di bawah, atau melalui berbagai kanal media sosial kami di tipspajak.com/link.

Jika merasakan manfaat dari tulisan ini, silakan untuk memberikan tip melalui saweria.co/tipspajak

Sekian, salam sukses dan sehat selalu dari tipspajak.com 

Please rate this

Tinggalkan komentar