PPh Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak yang paling banyak jenisnya dan cara menghitungnya. Berikut ini tipspajak.com rangkumkan dengan cara yang mudah dipahami. Selamat menyimak.
Dasar Hukum Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2016 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
Download Per-16/PJ/2016 di sini
Tabel Tarif PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap
Dibedakan menjadi lima Jenis Penerima Penghasilan:
- Pegawai Tetap
- Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00
- Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00
- Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 tetapi belum melebihi Rp.10.200.000,00
- Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp10.200.000,00
PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap
PPh 21 = DPP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008
DPP = PKP = Ph. Neto – PTKP
Ph. Neto = Ph. Bruto – Biaya Jabatan – THT/JHT
Dasar hukum :Pasal 9, 10, 14 PER-16/PJ/2016
Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000,00
PPh 21 = DPP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008
DPP = PKP = Ph. Bruto – PTKP
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00
PPh 21 = 5% x (Ph. Bruto – Rp 450.000,00)
Dasar Hukum: Pasal 9 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf a PER-16/PJ/2016
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 tetapi belum melebihi Rp.10.200.000,00
PPh 21 = 5% x (Ph. Bruto – PTKP yang sebenarnya)
PTKP yang sebenarnya adalah adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
Dasar hukum : Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (1) huruf b PER-16/PJ/2016
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp10.200.000,00
PPh 21 : PKP yang disetahunkan X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008
PKP = Ph.Bruto – PTKP
Dasar: Pasal 15 ayat (2) PER-16/PJ/2016
Tabel Tarif PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai
Jenis penerimanya dibedakan menjadi dua:
- Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
- Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan.
Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
PPh 21 = Jumlah kumulatif PKP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
PKP = (50% x Ph.Bruto) – PTKP per bulan
Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan
PPh 21 = DPP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
DPP = 50% X Ph. Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan
Tabel Tarif PPh Pasal 21 untuk Pensiunan
Jenis penerima dibedakan dua:
- penerima pensiun berkala
- penerima uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus
Tabel Tarif PPh Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan
Tabel Tarif PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas
anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama yang mendapat honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur.
Tabel Tarif PPh Pasal 21 untuk Mantan Pegawai
Mantan Pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
Tabel Tarif PPh Pasal 21 untuk Peserta Program Pensiun
Peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
Tabel Tarif PPh Pasal 21 untuk ASN TNI Polri Atas Penghasilan dari APBN APBD
Tarif PPh Pasal 21 nya sebagai berikut