Pengantar
Bagi sebagian orang, mendapatkan surat dari kantor pajak (KPP) merupakan hal menakutkan. Mereka langsung terbayang, akan ada tagihan yang harus dibayarkan. Apa kesalahan yang telah saya lakukan? Apa kantor pajak mendapatkan data tentang penghasilan saya? Dan seterusnya. Sebenarnya, tidak semua surat dari kantor pajak mengharuskan kita untuk meneyetor pajak. Ada beberapa jenis surat yang hanya mengingatkan hal administratif seperti pelaporan SPT, dan himbauan agar kita daftar NPWP. Nah, dalam artikel ini, tipspajak.com dan Tips Pajak Media akan berbagi informasi mengenai jenis-jenis surat dari Kantor Pajak dan bagaimana cara menghadapi surat dari kantor pajak.

Jenis-jenis Surat dari Kantor Pelayanan Pajak
Terdapat beberapa jenis surat dari Kantor Pajak. Berikut ini contohnya:
- Surat Tagihan Pajak (STP)
- Surat Teguran Penyampaian SPT
- Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)
- Surat Teguran Penagihan Pajak
- Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2)
Penjelasan masing-masing adalah sebagai berikut.
Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Teguran Penyampaian SPT
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)
Surat Teguran Penagihan Pajak
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2)
Video Cara Menghadapi Surat dari Kantor Pajak
Ringkasan
Terdapat beberapa jenis surat dari Kantor Pelayanan Pajak. Tidak semuanya berujung menagih pajak pada kita. Adapun jenis surat itu antara lain Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Teguran Penyampian SPT, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), Surat Teguran Penagihan Pajak dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2D).