Dalam artikel ini tipspajak.com berikan resume ketentuan terbaru PPh Jasa Konstruksi 2022 yang mulai berlaku tanggal 21 Februari 2022 atau sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Ketentuan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
Pasal 1 PP 9 Tahun 2022 diatur antara lain:
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.
Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.
Dalam Pasal 2 PP 9 Tahun 2022 diatur mengenai jenis usaha jasa konstruksi dan tarifnya.
Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final
Usaha jasa konstruksi memiliki klasifikasi meliputi:
- Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat umum
- Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat spesialis
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis, dan
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
Usaha jasa konstruksi dilakukan memlalui kegiatan berupa layanan:
- Konsultansi konstruksi
- Pekerjaan konstruksi, dan
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi
Layanan jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan
Tarif PPh Jasa Konstruksi 2022
Inilah tarif PPh Jasa Konstruksi mulai 21 Februari 2022
No. | Kriteria | Kualifikasi penyedia jasa | Tarif |
1 | Pekerjaan konstruksi | Memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan | 1,75% |
2 | Pekerjaan konstruksi | Tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan | 4% |
3 | Pekerjaan konstruksi | Penyedia jasa lainnya | 2,65% |
4 | Pekerjaan konstruksi terintegrasi | Memiliki sertifikat badan usaha | 2,65% |
5 | Pekerjaan konstruksi terintegrasi | Tidak memiliki sertifikat badan usaha | 4% |
6 | Jasa konsultansi konstruksi | Memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan | 3,5% |
7 | Jasa konsultansi konstruksi | Tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan | 6% |