Admin tipspajak.com, apa saja hak wajib pajak yang hilang apabila dilakukan pemeriksaan? Terima kasih
Jawaban
Pemeriksaan pajak merupakan pengujian kepatuhan pajak yang dilakukan oleh kantor pajak kepada Wajib Pajak. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat pemeriksaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 18 Tahun 2021
Hak Wajib Pajak yang Hilang Apabila Dilakukan Pemeriksaan adalah melakukan pembetulan SPT baik itu SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPh maupun SPT Masa PPN.