Pasal 3 RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengubah beberapa ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan, termasuk diantaranya merubah Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh. Penghasilan ini dapat dikenakan PPh bersifat final: penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Kronologis Aturan PPh Final UMKM
PPh Final Pasal 4 ayat (2) ini, awalnya diatur dalam PP 46 Tahun 2013, dimana penghasilan uang diperoleh dari usaha yang peredaran bruto dalam setahun kurang dari Rp 4,8 miliar dikenakan PPh Final tarif 1 persen dari omset
PP 46 Tahun 2013 diubah dengan PP 23 Tahun 2018, dimana tarifnya turun dari 1 persen menjadi 0,5 dari omset.
Nah, dalam UU HPP ini, ketentuan mengenai PPh Final atas penghasilan dari usaha tertentu dengan omset kurang dari Rp 4,8 miliar
Kemudian, UU HPP juga merubah ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), yang bunyinya sebagai berikut:
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Pasal 7 ayat (2a) UU PPh sebagaimana diatur oleh UU HPP
Contoh Perhitungan PPh Final UMKM setelah UU HPP
Berikut ini contoh penghitungan PPh Final UMUM setelah disahkannya UU HPP

Mulai Berlakunya PPh FInal UMKM berdasar UU HPP
Aturan main baru PPh UMKM 0,5 persen dari omset di atas mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Video Ilustrasi PPh Final UMKM Rp 0 setelah UU HPP
Berikut ini video ilustrasi dan penjelasan oleh TIPS PAJAK MEDIA mengenai PPh Final UMKM yang kini nol rupiah jika omset setahun Rp 500 juta
https://www.youtube.com/watch?v=T5hjsNaci10
Kesimpulan
Itulah tadi uraian mengenai PPh Final atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dari usaha dengan peredaran bruto tertentu atau dikenal dengan PPh UMKM. Dimana mulai tahun pajak 2022, penghasilan yang dikenakan pajak adalah jika omsetnya sudah di atas Rp 500 juta.
Semoga bermanfaat, silakan ikuti Youtube Tips Pajak Media, Telegram tipspajak dan Instagram tipspajakmedia untuk dapat update informasi terkini mengenai perpajakan.