PPh Final 0,5 Persen Diperpanjang 2025: Update Terbaru dan Cara Pemberitahuan NPPN 5/5 (1)

PPh Final 05 Persen Diperpanjang 2025: Update Terbaru dan Cara Pemberitahuan NPPN

PPh Final 05 Persen Diperpanjang 2025: Update Terbaru dan Cara Pemberitahuan NPPN

Pajak Penghasilan (PPh) Final 05 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi topik hangat di kalangan pelaku usaha. Banyak yang bertanya, apakah PPh Final 05 persen diperpanjang pada 2025 atau tidak? Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, memberikan tarif khusus sebesar 05 persen bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Namun, ada batas waktu tertentu untuk memanfaatkan tarif ini, sehingga pelaku usaha perlu memahami status terbaru dan cara pemberitahuan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Artikel ini akan mengulas update PPh Final UMKM terbaru, status perpanjangan, serta panduan lengkap untuk pemberitahuan NPPN.

Apa Itu PPh Final 05 Persen dan Mengapa Penting bagi UMKM?

PPh Final 05 persen adalah kebijakan pajak yang dirancang untuk meringankan beban UMKM. Dibandingkan tarif pajak reguler yang lebih tinggi, tarif ini memungkinkan pelaku usaha kecil mempertahankan lebih banyak keuntungan untuk pengembangan bisnis. Namun, kebijakan ini memiliki masa berlaku tertentu: 7 tahun untuk perorangan, 4 tahun untuk CV, dan 3 tahun untuk PT. Dengan kata lain, banyak UMKM yang mulai memanfaatkan tarif ini sejak 2018 mungkin bertanya, “PPh Final 05 persen habis kapan?” Jawabannya tergantung pada status perpanjangan yang akan kita bahas lebih lanjut.

Apakah PPh Final 05 Persen Diperpanjang di 2025?

Hingga Maret 2025, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait perpanjangan PPh Final 05 persen. Berdasarkan PP 23/2018, masa pemberlakuan tarif ini seharusnya berakhir bagi sebagian UMKM yang telah melewati batas waktu penggunaan. Namun, mengingat dampak ekonomi pasca-pandemi dan peran besar UMKM dalam perekonomian Indonesia, ada harapan bahwa pemerintah akan memperpanjang kebijakan ini. Dalam Kebijakan Pajak UMKM 2025, kemungkinan perpanjangan akan diumumkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau PP terbaru. Untuk memastikan statusnya, pelaku usaha disarankan memantau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id atau berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Baca Juga  Biaya yang Boleh dan Tidak Boleh dikurangkan dalam perhitungan PPh

Jika tarif ini tidak diperpanjang, UMKM harus beralih ke tarif pajak reguler atau memilih metode penghitungan lain, seperti Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Oleh karena itu, penting untuk memahami cara pemberitahuan NPPN sebagai alternatif.

Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

NPPN adalah metode penghitungan pajak berdasarkan norma tertentu yang ditetapkan oleh DJP. Metode ini biasanya digunakan oleh wajib pajak perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. Dengan NPPN, penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan persentase tertentu dari omzet, sesuai jenis usaha dan lokasi. Misalnya, pedagang eceran di kota besar mungkin memiliki norma 10-15%, sementara jasa tertentu bisa lebih rendah atau tinggi.

Tutorial Pemberitahuan NPPN 2025: Langkah Mudah dan Praktis

Bagi UMKM yang ingin beralih ke NPPN atau memanfaatkannya sebagai opsi, berikut adalah cara pemberitahuan NPPN 2025 yang harus dilakukan sebelum 31 Maret 2025:

  1. Pastikan Eligibilitas
    Anda harus berstatus wajib pajak perorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar dan tidak wajib membuat pembukuan.
  2. Akses DJP Online
    Kunjungi situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP serta kata sandi Anda.
  3. Pilih Menu e-Form
    Setelah login, pilih menu “e-Form” dan cari formulir pemberitahuan penggunaan NPPN.
  4. Isi Data dengan Benar
    Lengkapi informasi seperti jenis usaha, lokasi, dan perkiraan omzet tahunan. Pastikan data sesuai dengan norma yang berlaku di wilayah Anda.
  5. Kirim Pemberitahuan
    Setelah mengisi formulir, submit pemberitahuan secara online. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik.
  6. Simpan Bukti
    Simpan bukti pemberitahuan ini sebagai arsip untuk pelaporan pajak tahunan.

Cara Hitung Pajak UMKM dengan Norma

Setelah pemberitahuan NPPN diterima, Anda bisa menghitung pajak dengan rumus sederhana:
Penghasilan Kena Pajak = Omzet x Persentase Norma
Pajak Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak
Contoh: Jika omzet Anda Rp100 juta dan norma usaha 10%, maka penghasilan kena pajak adalah Rp10 juta. Dengan tarif PPh 05 persen (jika masih berlaku), pajak terutang menjadi Rp50.000.

Tips Agar Tetap Patuh Pajak di 2025

  • Pantau Update Kebijakan: Selalu cek informasi terbaru di situs DJP atau media resmi.
  • Gunakan Aplikasi Pajak: Manfaatkan DJP Online atau aplikasi pihak ketiga untuk mempermudah pelaporan.
  • Konsultasi Ahli: Jika bingung, hubungi konsultan pajak untuk panduan lebih lanjut.
Baca Juga  Apa itu SP2DK dari Kantor Pajak (KPP) dan Bagaimana Menanggapinya?

Kesimpulan: PPh Final 05 Persen dan NPPN di 2025

Hingga saat ini, status PPh Final 05 persen diperpanjang 2025 masih menunggu konfirmasi resmi. Bagi UMKM, memahami opsi seperti NPPN menjadi langkah penting untuk tetap patuh pajak dan mengoptimalkan keuntungan. Dengan mengikuti tutorial pemberitahuan NPPN 2025 di atas, Anda bisa memastikan kepatuhan pajak tanpa ribet. Jangan lupa untuk terus memantau kebijakan pajak UMKM 2025 agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi topik hangat di kalangan pelaku usaha. Banyak yang bertanya, apakah PPh Final 0,5 persen diperpanjang pada 2025 atau tidak? Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, memberikan tarif khusus sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Namun, ada batas waktu tertentu untuk memanfaatkan tarif ini, sehingga pelaku usaha perlu memahami status terbaru dan cara pemberitahuan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Bersama tipspajak.com, kami akan mengulas update PPh Final UMKM terbaru, status perpanjangan, serta panduan lengkap untuk pemberitahuan NPPN.

Apa Itu PPh Final 0,5 Persen dan Mengapa Penting bagi UMKM?

PPh Final 0,5 persen adalah kebijakan pajak yang dirancang untuk meringankan beban UMKM. Dibandingkan tarif pajak reguler yang lebih tinggi, tarif ini memungkinkan pelaku usaha kecil mempertahankan lebih banyak keuntungan untuk pengembangan bisnis. Namun, kebijakan ini memiliki masa berlaku tertentu: 7 tahun untuk perorangan, 4 tahun untuk CV, dan 3 tahun untuk PT. Dengan kata lain, banyak UMKM yang mulai memanfaatkan tarif ini sejak 2018 mungkin bertanya, “PPh Final 0,5 persen habis kapan?” Jawabannya tergantung pada status perpanjangan yang akan kita bahas lebih lanjut.

Apakah PPh Final 0,5 Persen Diperpanjang di 2025?

Hingga Maret 2025, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait perpanjangan PPh Final 0,5 persen. Berdasarkan PP 23/2018, masa pemberlakuan tarif ini seharusnya berakhir bagi sebagian UMKM yang telah melewati batas waktu penggunaan. Namun, mengingat dampak ekonomi pasca-pandemi dan peran besar UMKM dalam perekonomian Indonesia, ada harapan bahwa pemerintah akan memperpanjang kebijakan ini. Dalam Kebijakan Pajak UMKM 2025, kemungkinan perpanjangan akan diumumkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau PP terbaru. Untuk memastikan statusnya, pelaku usaha disarankan memantau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id atau berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Baca Juga  Surat Teguran Penyampaian SPT Tahunan dan Responnya

Jika tarif ini tidak diperpanjang, UMKM harus beralih ke tarif pajak reguler atau memilih metode penghitungan lain, seperti Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Oleh karena itu, penting untuk memahami cara pemberitahuan NPPN sebagai alternatif. Ingin tahu lebih banyak? Kunjungi channel YouTube Tips Pajak Media untuk video panduan lengkap seputar pajak UMKM!

Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

NPPN adalah metode penghitungan pajak berdasarkan norma tertentu yang ditetapkan oleh DJP. Metode ini biasanya digunakan oleh wajib pajak perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. Dengan NPPN, penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan persentase tertentu dari omzet, sesuai jenis usaha dan lokasi. Misalnya, pedagang eceran di kota besar mungkin memiliki norma 10-15%, sementara jasa tertentu bisa lebih rendah atau tinggi.

Tutorial Pemberitahuan NPPN 2025: Langkah Mudah dan Praktis

Bagi UMKM yang ingin beralih ke NPPN atau memanfaatkannya sebagai opsi, berikut adalah cara pemberitahuan NPPN 2025 yang harus dilakukan sebelum 31 Maret 2025, dipersembahkan oleh tipspajak.com:

  1. Pastikan Eligibilitas
    Anda harus berstatus wajib pajak perorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar dan tidak wajib membuat pembukuan.
  2. Akses DJP Online
    Kunjungi situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP serta kata sandi Anda.
  3. Pilih Menu e-Form
    Setelah login, pilih menu “e-Form” dan cari formulir pemberitahuan penggunaan NPPN.
  4. Isi Data dengan Benar
    Lengkapi informasi seperti jenis usaha, lokasi, dan perkiraan omzet tahunan. Pastikan data sesuai dengan norma yang berlaku di wilayah Anda.
  5. Kirim Pemberitahuan
    Setelah mengisi formulir, submit pemberitahuan secara online. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik.
  6. Simpan Bukti
    Simpan bukti pemberitahuan ini sebagai arsip untuk pelaporan pajak tahunan.

Cara Hitung Pajak UMKM dengan Norma

Setelah pemberitahuan NPPN diterima, Anda bisa menghitung pajak dengan rumus sederhana:
Penghasilan Kena Pajak = Omzet x Persentase Norma
Pajak Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak
Contoh: Jika omzet Anda Rp100 juta dan norma usaha 10%, maka penghasilan kena pajak adalah Rp10 juta. Dengan tarif PPh 0,5 persen (jika masih berlaku), pajak terutang menjadi Rp50.000.

Tips Agar Tetap Patuh Pajak di 2025

  • Pantau Update Kebijakan: Selalu cek informasi terbaru di situs DJP atau media resmi.
  • Gunakan Aplikasi Pajak: Manfaatkan DJP Online atau aplikasi pihak ketiga untuk mempermudah pelaporan.
  • Konsultasi Ahli: Jika bingung, hubungi konsultan pajak untuk panduan lebih lanjut.

Tutorial Panduan Norma

Inilah Playlist Tutorial Panduan Norma dari Tips Pajak Media

Kesimpulan: PPh Final 0,5 Persen dan NPPN di 2025

Hingga saat ini, status PPh Final 0,5 persen diperpanjang 2025 masih menunggu aturan resmi. Bagi UMKM, memahami opsi seperti NPPN menjadi langkah penting untuk tetap patuh pajak dan mengoptimalkan keuntungan. Dengan mengikuti tutorial pemberitahuan NPPN 2025 di atas dari tipspajak.com, Anda bisa memastikan kepatuhan pajak tanpa ribet. Jangan lupa untuk terus memantau kebijakan pajak UMKM 2025 agar tidak ketinggalan informasi terbaru. Untuk penjelasan lebih visual, kunjungi channel YouTube Tips Pajak Media dan subscribe untuk update pajak terkini!

Please rate this

Tinggalkan komentar