Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan 5/5 (4)

Bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pasti familiar dengan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Sederhananya, pajak keluaran adalah PPN yang dipungut oleh penjual atas penyerahan barang kena pajak kepada pembeli. Penjual harus menyetorkan pajak keluaran ini ke kas negara. Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang juga dipungut penjual dan dibayar oleh pembeli. Pembeli bisa mengkreditkan PPN. Namun perlu diingat, ada pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Apa saja? Inilah pembahasannya persembahan dari tipspajak.com 

Dasar Hukum Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan 

Pasal 9 ayat (8) UU PPN (UU No. 11 Tahun 1994 s.t.t.d. UU No. 7 Tahun 2021) 

Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan

Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pengkreditan Pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: 

  • Perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 
  • Perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima 
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 13 ayat (6) 
Baca Juga  Cara Buat Faktur Pajak, Billing dan Lapor SPT Masa PPN di Coretax

Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.  

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN.  

Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.

Perolehan BKP/JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima 

Ketentuan pasal 13 ayat (5) UU PPN 

Dalam Faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP yang paling sedikit memuat: 

  1. Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP/JKP 
  1. Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi 
  1. Nama, alamat, NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi 
  1. Nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana pasal 3 UU PPh 
  1. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga 
  1. PPN yang dipungut 
  1. PPnBM yang dipungut 
  1. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak 
  1. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak 

Dalam ayat pasal 13 ayat (5a) diatur mengenai PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga  Resume PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 13 ayat (6) 

Pasal 13 ayat (6) UU PPN mengatur bahwa Dirjen Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. 

Penutup

Itulah pembahasan mengenai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Semoga bermanfaat. Salam sehat dan sukses dari tipspajak.com dan Tips Pajak Media

Please rate this

Tinggalkan komentar