Anda penanggungjawab yayasan yang bergerak di bidang PAUD, TK, Madrasah, TPQ atau yayasan nirlaba lain yang saat ini menerima surat teguran dari kantor pajak karena belum lapor SPT Tahunan Badan. Anda mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan Badan itu. Inilah Panduan Lapor SPT Tahunan Badan Online Yayasan Pendidikan Nirlaba persembahan tipspajak.com dan Tips Pajak Media Channel
Cara Lapor SPT Tahunan Yayasan Pendidikan Nirlaba
Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan untuk yayasan adalah sebagai berikut:
- Siapkan Laporan keuangan, paling sedikit adalah laporan laba rugi dan neraca (laporan posisi keuangan per akhir tahun)
- Yayasan anda harus sudah terdaftar di DJP Online. Jika belum terdaftar di DJP Online, maka anda harus terlebih dahulu minta EFIN ke Kantor Pajak tempat yayasan terdaftar. Informasi untuk mendapatkan efin di artikel ini
- Masuk akun DJP Online, unduh SPT Tahunan
- Pastikan Laptop/PC Anda telah ada Acrobat Reader DC 32 bit. Panduan install nya di sini
- Isi SPT Tahunannya
- Isi Transkrip Laporan Keuangan
- Upload SPT
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik Submit
File Excel Laporan Keuangan Yayasan Pendidikan
tipspajak.com telah buatkan contoh format dalam bentuk excel, laporan keuangan untuk yayasan pendidikan nirlaba.
Silakan unduh filenya di sini.
Video Tutorial Lapor SPT Tahunan untuk Yayasan Pendidikan Nirlaba
Inilah video tutorial lapor SPT Tahunan Badan yayasan produksi Tips Pajak Media
Bagian 1: Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Yayasan
Bagian 2: Membuat Laporan Keuangan Yayasan
Bagian 3: Login DJP Online dan Unduh EFORM SPT Tahunan Badan
Cara Unduh EFORM SPT Tahunan Badan
Penutup
Itulah pembahasan mengenai Tutorial dan Panduan Lapor SPT Tahunan Badan Online Yayasan Pendidikan Nirlaba. Selamat mempraktikkan. Jika ada yang masih ingin ditanyakan silakan tuliskan di kolom komentar di bawah atau kunjungi berbagai kanal komunikasi tips pajak di tipspajak.com/link
Satu pemikiran pada “Panduan Lapor SPT Tahunan Badan Online Yayasan Pendidikan Nirlaba”