Dalam artikel ini, tipspajak.com sajikan ringkasan ketentuan peraturan pajak terbaru mengenai aset kripto (crypto currency). Inilah resume Perlakuan Pajak atas Crypto dan Transaksi Perdagangan Aset Kripto, selamat menyimak.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Untuk download PMK 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, silakan ke link ini
Pengertian Aset Kripto
Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Penjual Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan dan/atau pertukaran Aset Kripto
Pembeli Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Aset Kripto dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Aset Kripto tersebut.
Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi transaksi Penjual Aset Kripto atau Pembeli Aset Kripto.
Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool).
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, termasuk Pedagang Fisik Aset Kripto.
Pajak Kripto
Pemerintah mengatur bahwa terdapat dua jenis pajak atas kripto ini: PPN dan PPh
PPN atas Penyerahan Aset Kripto
Dalam Pasal 2 PMK 68/PMK.03/2022 dinyatakan bahwa terutang PPN atas penyerahan:
- Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto
- Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripo, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik
- Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto
Penyerahan aset kripto sebagaimana pasal 2 huruf a meliputi penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
Adapun penyerahan aset kripto yang dimaksud di atas adalah:
- jual beli aset kripto dengan mata uang fiat
- tukar menukan aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap)
- tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa
Penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto
PPN yang terutang atas penyerahan aset kripto dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektornik
Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto yang paling sedikit berupa kegiatan pelayanan:
- jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat
- tukar menukan aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap)
- dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto
Besarnya PPN Kripto
Pengaturan mengeai besarnya PPN diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan (2).
PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
Besaran tertentu:
- 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto
- 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto
Dengan kata lain, PPN atas penyerahan aset kripto adalah 0,11 persen x nilai transaksi aset kripto atau 0,22 persen x nilai transaksi aset kripto . Tergantung PPMSE merupakan PFAK atau tidak
Saat Terutang PPN
PPN yang terutang atas penyerahan aset kripto oleh PPMSE dilakukan pada saat:
- pembayaran dari pembeli diterima oleh PPMSE, dalam hal transaksi aset kripto merupakan jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat.
- pertukaran aset kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksinya merupakan tukar menukar aset kripto (swap)
- pemindahan aset kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksinya merupakan tukar menukan aset kripto dengan barang selain aset kripto
Jangka Waktu Penyetoran PPN
Pasal 6 ayat (3) dan (4) PMK 68/PMK.03/2022 mengatur PPMSE wajib menyetorkan PPN dan penyetoran PPN yang telah dipungut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukan pemungutan.
Pelaporan SPT Masa PPN Kripto
PPMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan SPT Masa PPN 1107PUT bagi pihak lain.
SPT 1107PUT wajib dilaporkan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak. (Pasal 7 ayat (2) PMK 68/PMK.03/2022)
Bagaimana Jika Penjual Aset Kripto adalah PKP
Pasal 9 PMK 68 tahun 2022 mengatur bahwa dalam hal penjual aset kripto merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka atas penyerahan aset kripto:
- Penjual wajib membuat faktur pajak atas penyerahan aset kripto
- dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi yang dibuat melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh PPMSE ditetapkan sebagai dokumen tertuntu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
- penjual aset kripto tidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan aset kripto melalui sistem PPMSE
- Penjual aset kripto melaporkan PPN yang dipungut oleh PPMSE atas penyerahan aset kripto dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan yang PPN nya dipungut oleh pemungut PPN
- Pajak masukan tidak dapat dikreditkan oleh penjual aset kripto
Contoh Pemungutan PPN aset kripto
Berikut ini contoh pemungutan PPN atas jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, sebagaimana Lampiran PMK 68/PMK.03/2022
Jasa Penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto
PPN yang terutang atas jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut oleh PPMSE.
PPMSE merupakan pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP
PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
DPP berupa penggantia yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk komisi atau imbalan yang diterima oleh PPMSE yang akan diteruskan kepada Penambang Aset Kripto
PPMSE wajib membuat faktur pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak di atas
Bukti tagihan atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh PPMSE ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
Penyerahan Jasa Pelayanan Verifikasi Transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto
PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto dipungut oleh penambang aset kripto
Besaran PPN atas Jasa Verifikasi Transaksi Aset Kripto
Diatur dalam pasal 17 ayat (2).
PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu
Besaran tertentu ditetapkan sebesar 10 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)
Dengan kata lain, besarnya PPN atas jasa verifikasi transaksi aset kripto sebesar 1,1 persen dikali uang atas aset kripto yang diterima miner.
Penambang aset kripto yang dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa kena pajak (Pasal 18 ayat (1) PMK 68/PMK.32/2022)
Penambang aset kripto yang dikukuhkan sebagai PKP di atas merupakan PKP pegadang eceran
PKP dimaksud dapat membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai faktur pajak atas penyerahan jasa kena pajak kepada penerima jasa kena pajak dengan karakteristik konsumen akhir
Penambang aset kripto wajib menyetorkan dan melaporkan PPN.
PPh atas Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto
Pasal 19 PMK 68/PMK.03/2022 menyatakan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Penjual Aset Kripto, PPMSE, atau Penambang Aset Kripto sehubungan dengan aset kripto dikenai Pajak Penghasilan
PPh atas Penghasilan Transaksi Aset Kripto
penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto, berupa:
- transaksi dengan pembayaran mata uang fiat
- tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap)
- transaksi aset kripto selain transaksi nomor 1 dan 2
yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh PPMSE (pasal 20 ayat (2))
Tarif PPh transaksi aset kripto
Penghasilan atas transaksi aset kripto dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN
PPh Pasal 22 di atas bersifat final.
PPh Pasal 22 dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PPMSE
Dalam hal PPMSE bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,2 persen dan bersifat final.
Saat Terutang PPh
PPh Pasal 22 dipungut saat:
- pembayaran dari pembeli aset kripto diterima oleh PPMSE
- Pelaksanaan tukar menukar aset (swap)
- pembayaran penghasilan lain diterima oleh PPMSE
BUkti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi
PPMSE wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi atas pemungutas PPh Pasal 22
Bukti pemotongan dapat berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi (Pasal 21 ayat 11)
PPMSE wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
PPMSE wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor dengan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
AKAN DIUPDATE