Kode Objek Pajak E Bupot Unifikasi 2023 5/5 (4)

Pembaca tipspajak.com yang budiman, anda sedang akan mengisi ebupot dan SPT Masa Unifikasi, namun kesulitan mencari kode objek pajaknya? Di bawah ini kami berikan daftar kode objek pajak E Bupot Unifikasi Tahun 2023

Kode Objek PajakNama Objek PajakPPH Pasal
24-101-01DividenPPH23
24-102-01Bunga Selain yang Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)PPH23
24-103-01RoyaltiPPH23
24-100-01Hadiah, Penghargaan, Bonus dan Lainnya Selain yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 Ayat (1) Huruf E UU PPhPPH23
24-100-02Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh.PPH23
24-104-01Jasa TeknikPPH23
24-104-02Jasa ManajemenPPH23
24-104-03Jasa KonsultanPPH23
24-104-04Jasa Penilai (Appraisal)PPH23
24-104-05Jasa AktuarisPPH23
24-104-06Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi Laporan KeuanganPPH23
24-104-07Jasa HukumPPH23
24-104-08Jasa ArsitekturPPH23
24-104-09Jasa Perencanaan Kota dan Arsitektur Landscape;PPH23
24-104-10Jasa Perancang (Design)PPH23
24-104-11Jasa Pengeboran (Drilling) di Bidang Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kecuali yang Dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT)PPH23
24-104-12Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)PPH23
24-104-13Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)PPH23
24-104-14Jasa Penunjang di Bidang Penerbangan dan Bandar UdaraPPH23
24-104-15Jasa Penebangan HutanPPH23
24-104-16Jasa Pengolahan LimbahPPH23
24-104-17Jasa Penyedia Tenaga Kerja dan/atau Tenaga Ahli (Outsourcing Services)PPH23
24-104-18Jasa Perantara dan/atau KeagenanPPH23
24-104-19Jasa Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga, Kecuali yang Dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)PPH23
24-104-20Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan, Kecuali yang Dilakukan Oleh KSEIPPH23
24-104-21Jasa Pengisian Suara (Dubbing) dan/atau Sulih SuaraPPH23
24-104-22Jasa Mixing FilmPPH23
24-104-23Jasa Pembuatan Sarana Promosi Film, Iklan, Poster, Foto, Slide, Klise, Banner, Pamphlet, Baliho dan FolderPPH23
24-104-24Jasa Sehubungan Dengan Software Atau Hardware Atau Sistem Komputer, Termasuk Perawatan, Pemeliharaan dan Perbaikan.PPH23
24-104-25Jasa Pembuatan dan/atau Pengelolaan WebsitePPH23
24-104-26Jasa Internet Termasuk SambungannyaPPH23
24-104-27Jasa Penyimpanan, Pengolahan dan/atau Penyaluran Data, Informasi, dan/atau ProgramPPH23
24-104-28Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya Di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi;PPH23
24-104-29Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha KonstruksiPPH23
24-104-30Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan UdaraPPH23
24-104-31Jasa MaklonPPH23
24-104-32Jasa Penyelidikan dan KeamananPPH23
24-104-33Jasa Penyelenggara Kegiatan Atau Event OrganizerPPH23
24-104-34Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu Dalam Media Massa, Media Luar Ruang Atau Media Lain Untuk Penyampaian Informasi, dan/atau Jasa PeriklananPPH23
24-104-35Jasa Pembasmian HamaPPH23
24-104-36Jasa Kebersihan Atau Cleaning ServicePPH23
24-104-37Jasa Sedot Septic TankPPH23
24-104-38Jasa Pemeliharaan KolamPPH23
24-104-39Jasa Katering Atau Tata BogaPPH23
24-104-40Jasa Freight ForwardingPPH23
24-104-41Jasa LogistikPPH23
24-104-42Jasa Pengurusan DokumenPPH23
24-104-43Jasa PengepakanPPH23
24-104-44Jasa Loading dan UnloadingPPH23
24-104-45Jasa Laboratorium dan/atau Pengujian Kecuali yang Dilakukan Oleh Lembaga atau Institusi Pendidikan Dalam Rangka Penelitian AkademisPPH23
24-104-46Jasa Pengelolaan ParkirPPH23
24-104-47Jasa Penyondiran TanahPPH23
24-104-48Jasa Penyiapan dan/atau Pengolahan LahanPPH23
24-104-49Jasa Pembibitan dan/atau Penanaman BibitPPH23
24-104-50Jasa Pemeliharaan TanamanPPH23
24-104-51Jasa PemanenanPPH23
24-104-52Jasa Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan dan/atau PerhutananPPH23
24-104-53Jasa DekorasiPPH23
24-104-54Jasa Pencetakan/PenerbitanPPH23
24-104-55Jasa PenerjemahanPPH23
24-104-56Jasa Pengangkutan/Ekspedisi Kecuali Yang Telah Diatur Dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak PenghasilanPPH23
24-104-57Jasa Pelayanan PelabuhanPPH23
24-104-58Jasa Pengangkutan Melalui Jalur PipaPPH23
24-104-59Jasa Pengelolaan Penitipan AnakPPH23
24-104-60Jasa Pelatihan dan/atau KursusPPH23
24-104-61Jasa Pengiriman dan Pengisian Uang Ke ATMPPH23
24-104-62Jasa SertifikasiPPH23
24-104-63Jasa SurveyPPH23
24-104-64Jasa TesterPPH23
24-104-65Jasa Selain Jasa-Jasa Tersebut di Atas yang Pembayarannya Dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).PPH23
24-104-66Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Token Oleh Penyelenggara DistribusiPPH23
24-104-67Jasa Pemasaran dengan Media Voucer Oleh Penyelenggara VoucerPPH23
24-104-68Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Voucer Oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara DistribusiPPH23
24-104-69Jasa Penyelenggaraan Program Loyalitas dan Penghargaan Pelanggan (Consumer Loyalty/Reward Program) Oleh Penyelenggara VoucerPPH23
24-105-01Bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman (Fintech)PPH23
28-403-02Persewaan Tanah dan/atau BangunanPPH4-2
28-405-01Hadiah Undian (yang diterima Wajib Pajak dalam negeri)PPH4-2
28-405-02Hadiah Undian (yang diterima Wajib Pajak luar negeri)PPH4-2
28-409-08Perencanaan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-409-09Perencanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-409-10Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil)PPH4-2
28-409-11Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar)PPH4-2
28-409-12Pelaksanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-409-13Pengawasan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-409-14Pengawasan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-417-01Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Wajib Pajak Orang Pribadi (bunga sampai dengan Rp240.000,00)PPH4-2
28-417-02Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Wajib Pajak Orang Pribadi (bunga di atas Rp240.000,00)PPH4-2
28-419-01Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam NegeriPPH4-2
28-423-01Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018PPH4-2
28-421-01Uplift Hulu MigasPPH4-2
28-421-02Participating Interest Eksplorasi Hulu MigasPPH4-2
28-421-03Participating Interest Eksploitasi Hulu MigasPPH4-2
28-499-02Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Sehubungan dengan Kerja Sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)PPH4-2
28-402-01Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPPH4-2
28-402-02Pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang Dilakukan oleh WP yang Usaha Pokoknya Mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPPH4-2
28-402-03Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah, BUMN yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah, atau BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Kepala Daerah, sesuai UU mengenai Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan UmumPPH4-2
28-409-01Perencanaan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-409-02Perencanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-409-03Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil)PPH4-2
28-409-04Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar)PPH4-2
28-409-05Pelaksanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-409-06Pengawasan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-409-07Pengawasan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)PPH4-2
28-403-01Persewaan Tanah dan/atau BangunanPPH4-2
28-421-04Participating Interest Ekplorasi Hulu MigasPPH4-2
28-421-05Participating Interest Eksploitasi Hulu MigasPPH4-2
28-409-22Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang PerseoranganPPH4-2
28-409-23Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang PerseoranganPPH4-2
28-409-24Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Selain Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang PerseoranganPPH4-2
28-409-25Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan UsahaPPH4-2
28-409-26Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan UsahaPPH4-2
28-409-27Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang PerseoranganPPH4-2
28-409-28Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang PerseoranganPPH4-2
27-101-01Dividen (PPh Pasal 26)PPH26
27-102-01Bunga Selain Bunga Obligasi (PPh Pasal 26)PPH26
27-103-01Royalti (PPh Pasal 26)PPH26
27-100-01Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta (PPh Pasal 26)PPH26
27-104-01Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan (PPh Pasal 26)PPH26
27-100-02Hadiah dan Penghargaan (PPh Pasal 26)PPH26
27-102-02Premi Swap dan Transaksi Lindung Nilai Lainnya (PPh Pasal 26)PPH26
27-100-03Pensiun dan Pembayaran Berkala LainnyaPPH26
27-100-04Keuntungan Karena Pembebasan Utang (PPh Pasal 26)PPH26
27-100-05Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia (PPh Pasal 26)PPH26
27-100-06Premi Asuransi/Reasuransi (PPh Pasal 26)PPH26
27-105-01Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah Pajak (PPh Pasal 26)PPH26
27-107-01Bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman (Fintech)PPH26
22-100-06Pembayaran atas Pembelian Barang dan/atau Bahan untuk Kegiatan Usahanya oleh BUMN/Badan Usaha TertentuPPH22
22-900-01Pembayaran atas Pembelian Barang dan/atau Bahan untuk Kegiatan Usahanya oleh BUMN/Badan Usaha TertentuPPH22
22-100-07Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Semen)PPH22
22-100-08Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Baja)PPH22
22-100-09Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Otomotif)PPH22
22-100-10Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Farmasi)PPH22
22-100-11Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (industri Kertas)PPH22
22-100-12Penjualan Kendaraan Bermotor di Dalam Negeri oleh ATPM, APM dan Importir Umum Kendaraan BermotorPPH22
22-100-13Pembelian oleh Badan Usaha Berupa Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam dan Mineral Bukan Logam dari Badan atau Orang Pribadi Pemegang IUPPPH22
22-100-14Penjualan Emas Batangan di Dalam Negeri oleh Badan UsahaPPH22
22-100-15Pembelian Bahan Hasil Kehutanan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya oleh Badan Usaha Industri/EksportirPPH22
22-100-16Pembelian Bahan Hasil Perkebunan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/EksportirPPH22
22-100-17Pembelian Bahan Hasil Pertanian yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/EksportirPPH22
22-100-18Pembelian Bahan Hasil Peternakan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/EksportirPPH22
22-100-19Pembelian Bahan Hasil Perikanan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/EksportirPPH22
22-401-01Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final)PPH22
22-100-20Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final)PPH22
22-401-02Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final)PPH22
22-100-21Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final)PPH22
22-100-22Penjualan Pelumas oleh Importir/ProdusenPPH22
22-100-23Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat KeduaPPH22
22-100-24Penjualan BBG oleh Produsen/Importir Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final)PPH22
22-401-03Penjualan BBG oleh produsen/importir Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final)PPH22
22-403-01Penjualan Barang yang Tergolong Sangat MewahPPH22
22-403-02Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah Untuk Rumah Beserta Tanahnya, Apartemen, Kondominium dan SejenisnyaPPH22
22-404-01Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam yang Dilakukan Oleh Eksportir, Kecuali WP yang Terikat Dalam PKP2B dan KKPPH22
23-100-01Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang Dikenakan tarif 10%PPH22
23-100-02Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang Dikenakan tarif 7,5%PPH22
23-100-03Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang Dikenakan tarif 0,5%PPH22
23-100-04Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas Importir/Pemilik Barang yang Memiliki APIPPH22
23-100-05Impor yang Dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas Importir/Pemilik Barang yang Tidak Memiliki APIPPH22
28-410-01Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam NegeriPPH15
28-411-01Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang (Selain Berdasarkan Perjanjian Charter)PPH15
28-413-01Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di IndonesiaPPH15
28-499-01Penghasilan Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-AnakPPH15
28-410-02Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam NegeriPPH15
28-411-02Imbalan Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri melalui BUT di IndonesiaPPH15
29-101-01Imbalan Charter Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri oleh Pemotong PajakPPH15
Daftar Kode Objek Pajak E Bupot Unifikasi 2023

Semoga bermanfaat, kunjungi pula Youtube Tips Pajak Media untuk panduan lengkap pajak dalam bentuk video

Baca Juga  Kertas Kerja PPh Pasal 21 Tahun 2024

Please rate this

Tinggalkan komentar