Cara Lapor SPT Masa PPh 21 Masa Desember di Coretax + Bukti Potong A1 (2025/2026)

Diperbarui: 29 September 2026 · Oleh Tim Tips Pajak Media · Waktu baca ±6 menit

Jawaban singkat: PPh 21 masa Desember (masa pajak terakhir) = PPh 21 terutang setahun (tarif Pasal 17 × PKP) dikurangi PPh 21 yang sudah dipotong Januari–November dengan tarif efektif (TER). Di Coretax, buat dulu Bukti Potong A1 (BPA1) tahunan untuk tiap pegawai tetap, lalu buat konsep SPT Masa PPh 21/26 masa Desember, klik Posting SPT, cek Lampiran 3 sampai 1A, kemudian bayar dan lapor.

SPT Masa PPh 21 masa Desember berbeda dari bulan lainnya: ada perhitungan ulang setahun dan penerbitan bukti potong A1 yang dipakai pegawai untuk lapor SPT Tahunan. Artikel ini membahas aturannya, langkah di Coretax, dan contoh riil perusahaan dengan satu pegawai. Langkah yang sama berlaku untuk masa Desember 2025 maupun Desember 2026.

Video: Cara Lapor SPT Masa PPh 21 Masa Desember di Coretax

Bagaimana aturan PPh 21 masa Desember?

Masa pajakCara hitungDasar
Januari–NovemberPenghasilan bruto bulanan × tarif efektif bulanan (TER)PMK 168/2023 Pasal 15 ayat (1) huruf a
Desember (masa terakhir)PPh 21 terutang setahun − PPh 21 Januari–NovemberPMK 168/2023 Pasal 15 ayat (1) huruf b

PPh 21 terutang setahun = tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a × PKP, dengan PKP = penghasilan neto setahun − PTKP.

PKP setahunTarif
s.d. Rp60 juta5%
> Rp60 juta s.d. Rp250 juta15%
> Rp250 juta s.d. Rp500 juta25%
> Rp500 juta s.d. Rp5 miliar30%
> Rp5 miliar35%

Bagaimana cara lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember di Coretax?

  1. Siapkan rekap gaji setahun per pegawai, termasuk PPh 21 yang dipotong Januari–November.
  2. Login Coretax dengan NIK PIC (penanggung jawab atau pegawai yang punya role bupot/SPT PPh 21), lalu impersonate ke perusahaan sampai muncul tanda biru “You are currently impersonating user”.
  3. Unduh bukti potong Januari–November: menu eBupot > Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap, filter status Telah Terbit, pilih tiap masa, lalu Export to Excel. Gabungkan 11 masa dalam satu rekap.
  4. Buat BPA1: eBupot > BPA1 Pemotongan Masa Pajak Terakhir > Create eBupot BPA1. Isi masa Januari–Desember, pilih penghasilan pegawai tetap, dan isikan penghasilan bruto setahun; biaya jabatan dihitung otomatis.
  5. Terbitkan BPA1: Simpan Konsep, Submit, centang bukti potong, Terbitkan, tanda tangani dengan passphrase, lalu Ekspor ke PDF untuk dibagikan ke pegawai.
  6. Buat konsep SPT: menu SPT > Konsep SPT > Buat Konsep SPT, pilih PPh 21/26, masa Desember, status Normal, lalu klik ikon pensil.
  7. Klik Posting SPT di induk agar data bukti potong tertarik.
  8. Cek lampiran: L-III (selain pegawai tetap), L-II (pemotongan setahun/BPA1), L-IB (masa pajak terakhir), dan L-IA (bulanan).
  9. Simpan Konsep, lalu Bayar dan Lapor. Tanda tangani; SPT pindah ke daftar SPT Dilaporkan dan bukti penerimaan elektronik dikirim ke email.
Baca Juga  Download Paket E SPT PPh 21

Berapa PPh 21 masa Desember pada contoh kasus?

Kasus riil: perusahaan kecil dengan satu pegawai tetap berstatus TK/0.

Bruto Januari–November (sudah dilaporkan)16.000.000
Gaji Desember3.000.000
Penghasilan bruto setahun19.000.000
Biaya jabatan 5% (maks. Rp6 juta)(950.000)
Penghasilan neto setahun18.050.000
PTKP TK/0(54.000.000)
PKP0
PPh 21 masa Desember0

Di Lampiran 1B, Coretax otomatis menampilkan bruto masa terakhir Rp3.000.000, yaitu Rp19 juta di BPA1 dikurangi Rp16 juta yang sudah dilaporkan. SPT tetap wajib dilaporkan walaupun nihil.

Hitung PPh 21 TER dan masa Desember lebih cepat. APIKAN (Aplikasi Penghitung PPh 21 Karyawan) punya fitur rekap setahun, masa pajak terakhir, slip gaji, simulasi bukti potong bulanan dan A1, serta format impor.

Dapatkan Tools APIKAN

Apa bedanya lampiran SPT Masa PPh 21 di Coretax?

LampiranIsiTerisi di masa Desember?
L-IAPemotongan bulanan pegawai tetapTidak (diganti BPA1)
L-IBPemotongan masa pajak terakhirYa
L-IIPemotongan setahun (BPA1)Ya
L-IIIPenerima penghasilan selain pegawai tetapBila ada

Kesalahan yang sering terjadi

  • Membuat bukti potong bulanan (BP21) untuk Desember, padahal pegawai tetap harus dibuatkan BPA1.
  • Login tanpa impersonate, sehingga menu eBupot yang muncul milik orang pribadi.
  • Bruto di BPA1 tidak sama dengan total gaji setahun, sehingga Lampiran 1B salah.
  • Lupa klik Posting SPT, sehingga lampiran belum menarik data bukti potong.
  • Tidak melapor karena PPh 21 nihil. SPT Masa tetap wajib dilaporkan.

FAQ

Bagaimana cara menghitung PPh 21 masa Desember?

PPh 21 terutang setahun dengan tarif Pasal 17 dikurangi PPh 21 yang sudah dipotong Januari sampai November dengan tarif efektif (TER).

Apa itu BPA1 di Coretax?

BPA1 adalah bukti pemotongan PPh 21 tahunan untuk pegawai tetap, pengganti formulir 1721-A1, yang dibuat pada masa pajak terakhir.

Baca Juga  Cara Buat Kode Billing dan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2026

Siapa yang bisa login untuk membuat BPA1 dan SPT Masa PPh 21?

Penanggung jawab (PIC) atau pegawai yang diberi role, login dengan NIK lalu impersonate ke akun perusahaan.

Bagaimana jika PPh 21 masa Desember nihil?

BPA1 tetap diterbitkan dan SPT Masa PPh 21 masa Desember tetap dilaporkan dengan status nihil.

Untuk apa pegawai memerlukan BPA1?

BPA1 dipakai pegawai sebagai dasar mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kapan batas bayar dan lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember 2026?

Setor paling lambat 15 Januari 2027 dan lapor paling lambat 20 Januari 2027.

Dasar Hukum

  • PMK 168/2023 Pasal 15 (PPh 21 masa pajak selain terakhir dan masa pajak terakhir)
  • PP 58/2023 (tarif efektif pemotongan PPh 21)
  • UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a sebagaimana diubah UU HPP (tarif orang pribadi)
  • PMK 81/2024 (bukti potong, SPT Masa, dan batas waktu di Coretax)

Artikel Terkait

Siap menutup PPh 21 akhir tahun tanpa hitung manual? Pakai APIKAN untuk rekap setahun, masa Desember, dan simulasi bukti potong A1.

Dapatkan Tools APIKAN

Lihat produk lainnya di toko Tips Pajak Media.

Artikel ini bersifat edukasi umum. Tampilan Coretax dapat berubah sewaktu-waktu.

Ditulis oleh Wibowo

Wibowo adalah Founder Tips Pajak Media, portal edukasi perpajakan terpercaya yang menyajikan panduan praktis SPT Tahunan, Coretax, dan laporan keuangan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Diperbarui 29 September 2026

Tinggalkan komentar