Ketentuan Pengungkapan Aset Sukarela (PAS FINAL) 5/5 (2)

Cukup banyak yang bertanya mengenai hal ini: bagaimana jika ternyata ada aset yang diperoleh sampai dengan tahun 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Di sini, tipspajak.com akan berikan ketentuan yang berlaku mengenai Pengungkapan Aset Sukarela atau bisa disebut dengan PAS FINAL.

Dasar Hukum PAS FINAL

Dasar hukum Pengungkapan Aset Sukarela adalah:

  1. PP Nomor 36 TAHUN 2017 (berlaku sejak 11 September 2017) tentang Pengenaan PPh atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan
  2. Pasal 44A PMK-165/PMK.03/2017 (berlaku sejak 20 November 2017) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak
  3. PER-23/PJ/2017 (berlaku sejak 20 November 2017) tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harta Bersih

Ruang Linkup dan Definisi

Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/ atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 2 PER-23/PJ/2017)

Utang adalah jumlah pokok utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 3 PER-23/PJ/2017)

Tahun Pajak terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 (Pasal 1 angka 9 PER-23/PJ/2017)

Objek PAS FINAL

YAng menjadi objek Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final adalah:

  1. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak
  2. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir
Baca Juga  Panduan Hitung, Bayar dan Lapor Pajak untuk Pedagang Kebutuhan Pokok Omset Lebih Dari Rp 4,8 Miliar

Sepanjang Ditjen Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud

Berapa Tarif PAS Final?

PPh dihitunga dengan cara mengalikan tarif sesuai PP 36 tahun 2017

Penghasilan yang berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan terutang PPh Final

Tarif untuk WP Badan sebesar 25 persen

Tarif unutk WP orang pribadi sebesar 30 persen

Tarif untuk WP tertentu sebesar 12,5 persen. WP tertentu adalah:

  • WP yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4,8 miliar
  • WP yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632 juta
  • WP menerima penghasilan gabungan dengan ketentuan:
    • jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas paling banyak Rp632 juta; dan
    • jumlah penghasilan bruto paling banyak Rp4,8 miliar yang bersumber:
      • dari usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
      • selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Yang termasuk pekerjaan bebas:

  • a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  • c. olahragawan;
  • d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • f. agen iklan;
  • g. pengawas atau pengelola proyek;
  • h. perantara;
  • i. petugas penjaja barang dagangan;
  • j. agen asuransi; dan
  • k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Sanksi

Dalam Pasal 43 ayat (1) PMK-165/2017, dinyatakan bahwa dalama hal WP telah memperoleh SKET kemudian ditemukan data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada saat ditemukannya data dan.atau informasi mengenai harta dimaksud

Baca Juga  Berapa Batas LB Agar Bisa Pengembalian Pendahuluan?

Pasal 43 ayat (3) mengatur bahwa Dalam hal terdapat tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar.

Berikutnya dalam Pasal 43 ayat (4) dinyatakan terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • a. diterbitkan untuk masa pajak saat ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan;
  • b. surat ketetapan pajak kurang bayar mencantumkan jumlah Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
  • c. PPh yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihitung menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan
  • d. atas PPh yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen).

Pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak  411128 dan Kode Jenis Setoran 515.

Bagaimana jika WP tidak ikut Pengampunan Pajak?

Dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d dinyatakan:

atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP yang dihitung sejak saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar.

Dasar Pengenaan Pajak PAS FINAL

Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PAS Final ini adalah:

  1. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan yaitu sebesar jumlah Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; atau
  2. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir yaitu sebesar jumlah Harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Baca Juga  Cara Lapor Online Realisasi Inventasi atas Dividen yang Bebas Pajak

Tentang Nilai

Dalam Pasal 44A ayat 5 PMK-165 Tahun 2017 diatur bahwa:

  1. Nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas
  2. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor;
  3. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
  4. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau
  5. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan,
  6. dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai Harta ditentukan sebagai berikut:
    • nilai dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau
    • nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian.

Nilai ini sesuai dengan kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir (31 Desmber 2015)

Cara Pengungkapan PAS Final

Pengungkapan Harta dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final dengan dilampiri bukti pembayaran Pajak Penghasilan atas Harta. (Pasal 44A ayat 7 PMK-165/PMK.03/2017)

Kode Akun Pajak: 411128

Kode Jenis Setoran: 422

Masa Pajak: Mencantumkan pembayaran atau penyetoran untuk Masa Pajak dilakukannya pengungkapan Harta

Penutup

Itulah ketentuan mengenai pengungkapan aset sukarela (PAS Final) dari tipspajak.com. Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan tuliskan di kolom komentar di bawah

Please rate this

Tinggalkan komentar