Pengantar
Salah satu kabar baik dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang perpajakan adalah dibebaskannya dividen dari objek pajak. Sebelumnya, dividen yang diterima orang pribadi merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong dengan tarif 10 persen. Setelah UU Cipta kerja, dividen ini bukan lagi menjadi objek pajak. Namun, ada ketentuan agar dividen tidak kena pajak, yakni diinvestasikan di dalam negeri paling singkat 3 tahun. Dalam artikel ini, tipspajak.com membagikan tips Cara Lapor Realisasi Investasi atas Dividen yang tidak kena pajak. Selamat menyimak.
Cara Lapor Online Realisasi Inventasi atas Dividen di DJP Online

Login di Akun DJP Online
Aktifkan Menu E-Reporting Investasi
Klik tab profil, lalu di bagian kiri klik aktivasi fitur layanan, lalu dicentang eReporting Investasi. lalu jangan lupa di kanan bawah klik Ubah Fitur Layanan. Setelah klik ubah fitur layanan, anda akan dibawa logout. Silakan login lagi.

MAsuk Menu eReporting
Setelah berhasil mengaktifkan menu eReporting investasi, langkah berikutnya ada mengakses menu baru tersebut. Caranya klik tab layanan, lalu pilih menu ereporting investasi. Di bawah ini adalah tampilannya.

Laporkan Dividen yang Diterima
Setelah masuk menu eReporting Investasi, klik lapor di bagian kanan atas. Di bawah ini adalah tampilannya.

Klik Tambah

Isikan jumlah dividen yang diterima. Contoh, tanggal 31 Desember 2021, anda terima dividen dari PT XXX senilai Rp 1.000.000,-. Seluruh nilai itu Anda investasikan lagi di dalam negeri. Pencatatannya adalah seperti berikut:

Laporkan Investasi atas Dividen
Contoh, atas dividen yang diterima di atas diinvestasikan di tabungan. Begini cara melaporkannya.

Klik Submit
Setelah mengisikan dividen yang diterima, dan diinvestasikan di mana, berikutnya adalah klik submit dan selesai.
Video Tutorial Cara Lapor Realisasi Investasi atas Dividen Bebas Pajak
Video Tutorial Cara Lapor Realisasi Investasi atas Dividen Tahun ke 2
Ringkasan
Itulah tadi tulisan mengenai Cara Lapor Realisasi Investasi atas Dividen yang tidak kena pajak. Selamat dipraktekkan. JIka masih ada yang perlu ditanyakan silakan tuliskan di kolom komentar di bawah, atau bergabung dengna Channel Telegram kami di t.me/tipspajak. Anda juga bisa mendapatkan tutorial lengkap versi video di Channel Youtube Tips Pajak Media. Salam sukses dari tipspajak.com.
Terima kasih admin
ini yang aku cari-cari. sukses untuk anda
Thanks min. Luar biasa bermanfaat. Sukses selalu
Terima kasih kembali Gan
untuk WP Bank Perkreditan Rakyat apakah bisa memanfaatkan ini min
terimakasih informasinya suhu,
oia untuk pph pasal 4 ayat 2 nya apakah tetap dibuatkan bupot dari perusahaan untuk orang pribadi penerima dividen nya?
terimakasih informasinya Gan,
Pertanyaan yang sama dengan Aalan, untuk pph pasal 4 ayat 2 nya apakah tetap dibuatkan bupot dari perusahaan untuk orang pribadi penerima dividen nya?
setelah lapor realisasi investasi dari dividen bisakah pembetulan.
bagaimana caranya karena tidak ada menu?
bagaimana cara review setelah dilapor?
segera kami buatkan video nya ya pak. Cek Youtube Tips Pajak Media
Terima kasih infonya..mantabsss…
bunga hasil dividen diinvestasi ke tabungan atau saham, tetapi saldo harta di SPT tahunan nilai nominalnya berbeda dikarenakan telah digabungin saldo yang lama ( harta sebelumnya ). Apakah bisa?
jika sudah laporan realisasi investasi sdh dilakukan, pada saat pelaporan SPT tahunan pribadi pendapatan hasil deviden tsb apakah tetap dilaporkan ? kalau iya di lampiran brp (form 1770 S) ditabel mana ?
Terima kasih
misal utk penempatan investasi di tabungan apakah perlu buka tabungan khusus sendiri untuk investasi ini pak ? ato campur dg tabungan ada selama ini
Terima kasih atas balasan nya pak
Salam,
Mohon tipsnya, dapatkah kita mengunduh laporan realisasi investasi yang sudah kita submit? Bagaimana caranya? Terima kasih.