Cara Lapor Online Realisasi Inventasi atas Dividen yang Bebas Pajak 4.95/5 (21)

Pengantar

Salah satu kabar baik dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang perpajakan adalah dibebaskannya dividen dari objek pajak. Sebelumnya, dividen yang diterima orang pribadi merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong dengan tarif 10 persen. Setelah UU Cipta kerja, dividen ini bukan lagi menjadi objek pajak. Namun, ada ketentuan agar dividen tidak kena pajak, yakni diinvestasikan di dalam negeri paling singkat 3 tahun. Dalam artikel ini, tipspajak.com membagikan tips Cara Lapor Realisasi Investasi atas Dividen yang tidak kena pajak. Selamat menyimak.

Cara Lapor Online Realisasi Inventasi atas Dividen di DJP Online

Lapor Online Realisasi Investasi Dividen
Lapor Dividen bebas pajak

Login di Akun DJP Online

Aktifkan Menu E-Reporting Investasi

Klik tab profil, lalu di bagian kiri klik aktivasi fitur layanan, lalu dicentang eReporting Investasi. lalu jangan lupa di kanan bawah klik Ubah Fitur Layanan. Setelah klik ubah fitur layanan, anda akan dibawa logout. Silakan login lagi.

Cara mengaktifkan menu ereporting realisasi investasi dividen bebas pajak
Cara mengaktifkan menu ereporting realisasi investasi dividen

MAsuk Menu eReporting

Setelah berhasil mengaktifkan menu eReporting investasi, langkah berikutnya ada mengakses menu baru tersebut. Caranya klik tab layanan, lalu pilih menu ereporting investasi. Di bawah ini adalah tampilannya.

Menu Ereporting Investasi
Cara lapor investasi dividen

Laporkan Dividen yang Diterima

Setelah masuk menu eReporting Investasi, klik lapor di bagian kanan atas. Di bawah ini adalah tampilannya.

lapor dividen
Lapor Dividen bebas pajak

Klik Tambah

Laporan dividen yang diterima

Isikan jumlah dividen yang diterima. Contoh, tanggal 31 Desember 2021, anda terima dividen dari PT XXX senilai Rp 1.000.000,-. Seluruh nilai itu Anda investasikan lagi di dalam negeri. Pencatatannya adalah seperti berikut:

Cara lapor online lapora dividen bebas pajak
Cara input laporan dividen

Laporkan Investasi atas Dividen

Contoh, atas dividen yang diterima di atas diinvestasikan di tabungan. Begini cara melaporkannya.

Baca Juga  Eform SPT Kotak Telepon Berwarna Merah
Investasi dividen di tabungan

Klik Submit

Setelah mengisikan dividen yang diterima, dan diinvestasikan di mana, berikutnya adalah klik submit dan selesai.

Video Tutorial Cara Lapor Realisasi Investasi atas Dividen Bebas Pajak

Video Tutorial Cara Lapor Realisasi Investasi atas Dividen Bebas Pajak

Video Tutorial Cara Lapor Realisasi Investasi atas Dividen Tahun ke 2

Cara Lapor Realisasi Investasi atas Dividen Tahun ke 2

Ringkasan

Itulah tadi tulisan mengenai Cara Lapor Realisasi Investasi atas Dividen yang tidak kena pajak. Selamat dipraktekkan. JIka masih ada yang perlu ditanyakan silakan tuliskan di kolom komentar di bawah, atau bergabung dengna Channel Telegram kami di t.me/tipspajak. Anda juga bisa mendapatkan tutorial lengkap versi video di Channel Youtube Tips Pajak Media. Salam sukses dari tipspajak.com.

Please rate this

13 pemikiran pada “Cara Lapor Online Realisasi Inventasi atas Dividen yang Bebas Pajak”

  1. terimakasih informasinya Gan,
    Pertanyaan yang sama dengan Aalan, untuk pph pasal 4 ayat 2 nya apakah tetap dibuatkan bupot dari perusahaan untuk orang pribadi penerima dividen nya?

    Balas
  2. setelah lapor realisasi investasi dari dividen bisakah pembetulan.
    bagaimana caranya karena tidak ada menu?
    bagaimana cara review setelah dilapor?

    Balas
  3. bunga hasil dividen diinvestasi ke tabungan atau saham, tetapi saldo harta di SPT tahunan nilai nominalnya berbeda dikarenakan telah digabungin saldo yang lama ( harta sebelumnya ). Apakah bisa?

    Balas
  4. jika sudah laporan realisasi investasi sdh dilakukan, pada saat pelaporan SPT tahunan pribadi pendapatan hasil deviden tsb apakah tetap dilaporkan ? kalau iya di lampiran brp (form 1770 S) ditabel mana ?
    Terima kasih

    Balas
  5. misal utk penempatan investasi di tabungan apakah perlu buka tabungan khusus sendiri untuk investasi ini pak ? ato campur dg tabungan ada selama ini
    Terima kasih atas balasan nya pak

    Balas

Tinggalkan komentar