Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Berikut ini tipspajak.com berikan intisari PP 55 tahun 2022.
Download PDF PP 55 Tahun 2022
Silakan unduh file lengkap PP 55 Tahun 2022 di sini
Materi PP 55 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 terbagi dalam beberapa Bab:
- Bab I tentang Ketentuan Umum
- Bab II tentang Objek PPh
- Bab III tentang Pengecualian dari Objek PPh
- Bab IV tentang Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
- Bab V tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
- Bab VI tentang Perlakukan Perpajakan atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan.atau Kenikmatan
- Bab VII tentang Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak
- Bab VIII tentang Penerapan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan
- Bab IX tentang Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat, Infak, Sedekah dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek PPh
- Bab X tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
- Bab XI tentang Penurunan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk PT
- Bab XII tentang Ketentuan Peralihan
Objek PPh
Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa yng menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
Pengecualian dari Objek PPh
Terdapat beberapa pengelompokan yang dikecualikan dari Objek PPh:
- Hibah, bantuan atau sumbangan
- Bantuan atau santunan yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.
- Pengecualian PPh atas dividen atau penghasilan lain
- Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang tertentu yang diterima oleh dana pensiun
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan, penelitian, pengembangan, sosial dan/atau keagamaan
- Dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dan/atau biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji
Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Dalam pasal 18 s.d. 20 diatur mengenai biaya yang dapat dikurangkan
- Biaya promosi dan penjualan
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
- Pembentukan atau pemupukan data cadangan
Penyusutan dan/atau Amortisasi
Diatur dalam Pasal 21 dan 22
Tarif Penyusutan untuk metode garis lurus (ayat 1) dan saldo menurun (ayat 2) sebagai berikut

Perlakukan Perpajakan atas Natura
Pasal 23 PP ini mengatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh
Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja
Natura yang dikecualikan dari objek PPh
Meskipun demikian, dalam Pasal 24 dinyatakan bahwa natura/kenimkatan dikecualikan dari objek PPh meliputi:
- makanan, bahan makanan, bahan minuman dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
- natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
- natura/kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
- natura/kenikmatan yang bersumber dari APBN, APBD, APBDes
- natura/kenikmatan dengan jenis/batasan tertentu
Bantuan Sumbangan Zakat Sumbangan Keagamaan yang Dikecualikan dari Objek PPh
Hal ini diatur dalam Pasal 55 s.d. …
Bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang diterima oleh lembaga yang disahkan pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan.
PPh atas Penghasilan yang diperoleh WP yang memiliki Peredaran bruto tertentu
Pasal 56 PP 55/2022 mengubah ketentuan PPh UMKM sebagaimana PP 23/2018. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh Final dalam jangka waktu tertentu. Tarif PPh final sebesar 0,5 persen.
Tidak termasuk penghasilan dikenakan PPh Final 0,5 persen:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri
- Penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter,konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris
- pemain musik, pembawa acra, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari
- olahragawan
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator
- pengarang, peneliti, dan penerjemah
- agen iklan
- pengawas atau pengelola proyek
- perantara
- petugas penjaja barang dagangan
- agen asuransi
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan penjualan sejenis lainnya
Dalam Pasal 57 PP 55/2022 diatur bahwa Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu ini merupakan:
- Wajib Pajak orang pribadi, dan
- Wajib Pajak berbentuk koperasi, CV, firma, PT, BUMDes/BUMDes Bersama
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruot tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak
Tidak termasuk Wajib Pajak ini dalam hal:
- Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk WP orang pribadi, atau tarif pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan pasal 31E untuk WP badan
- Wajib Pajak berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa WP orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sebubungan dengan pekerjaan beba
- Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan:
- Pasal 31A UU PPh
- PP 94 Tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan
- Pasal 75 dan 78 PP nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap
Pasal 58 mengatur bahwa besarnya peredaran bruto merupakan jumlah peredaran bruto dalam satu tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang
Pasal 59 PP 55/2022 ini mengatur bahwa jangka waktu tertentu pengenaan PPh Final ini paling lama adalah:
- Tujuh tahun pajak bagi WP orang pribadi
- Empat tahun pajak bagi WP berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang
- Tiga tahun pajak bagi WP berbentuk PT
Penghitungan jangka waktu berlaku ketentuan:
- Bagi WP yang terdaftar setelah berlakunya PP ini (12 Desember 2022), jangka waktu adalah sejak tahun pajak WP terdaftar
- Bagi WP BUMDes atau Perseroan Peroranganyang terdaftar sebelum berlakunya PP ini, jangka waktu dihitung sejak tahu pajak PP ini berlaku (tahun pajak 2022)
Pasal 60 PP 55/2022 mengatur antara lain:
- Jumlah peredaran bruto setiap bulan merupakan DPP yang digunakan untuk menghitung PPh Final
- WP orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto daru usaha sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh
- Bagian peredaran bruto dari usaha sebagaimana anga 2 merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak
- Peredaran bruto yang dijadikan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis
Dalam Pasal 61, diatur bahwa WP yang peredaran bruto tahun berjalan telah melebihi Rp 4,8 miliar, tetap dikenai PPh final sampai dengan akhir tahun pajak. Tahun berikutnya, penghasilan dikenao PPh berdasarkan tarif pasal 17 UU PPh
Sedangkan dalam Pasal 62 PP ini dinyatakan bahwa PPh terutang dilunasi dengan cara disetor sendiri atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut. Penyetoran sendiri dilakukan setiap bulan. Pemotongan oleh pemotong dilakukan oleh pemorong untuk tiap transaksi dengan WP.
Dalam Pasal 63 diatur mengenai Surat Keterangan. Dalam hal Wajib Pajak yang dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak. DJP menerbitkan surat keterangan bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penutup
Itulah intisari dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dari tipspajak.com. Semoga Bermanfaat.
Kunjungi berbagai kanal media sosial kami di tipspajak.com/link dan Kanal Youtube Tips Pajak Media