Biaya yang Boleh dan Tidak Boleh dikurangkan dalam perhitungan PPh 5/5 (16)

Pengantar

Sebagian dari kita mungkin bertanya-tanya, seahli-ahli nya kita sebagai ahli akuntansi, keuangan dan pembukuan, dalam melakukan kewajiban perpajakan, tetap saja ketika dilakukan analisis maupun pemeriksaan oleh Kantor Pajak, tetap saja muncul Surat Ketetapan Pajak. Padahal kita merasa sudah melakukan pembukuan dengan baik dan benar. Apakah penyebabnya? Salah satu penyebab yang terjadi adalah pengakuan biaya-biaya yang secara komersial diperbolehkan namun secara fiskal (pajak) ternyata tidak diperbolehkan. Pada artikel ini, tipspajak.com memberikan ringkasan mengenai apa-apa saja boleh dan tidak boleh dibiayakan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Dasar Hukum

  • Pasal 6 dan Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto
  • Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
  • Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan

Biaya yang BOLEH dikurangkan

Biaya-biaya yang boleh dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak diatur dalam Pasal 6 UU PPh. Berikut rinciannya:

  1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, meliputi:
    • biaya pembelian bahan
    • biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
    • bunga, sewa, dan royalti
    • biaya perjalanan
    • biaya pengolahan limbah
    • premi asuransi
    • biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 02/PMK.03/2010)
    • biaya administrasi
    • pajak kecuali Pajak Penghasilan
  2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A (ayat (1) huruf b)
  3. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 6 ayat (1) huruf c)
  4. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Pasal 6 ayat (1) huruf d)
  5. kerugian selisih kurs mata uang asing; (Pasal 6 ayat (1) huruf e)
  6. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia (Pasal 6 ayat (1) huruf f)
  7. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan (Pasal 6 ayat (1) huruf g)
  8. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
    • telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
    • Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    • telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
    • syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
  9. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan PP 93 Tahun 2010 (Pasal 6 ayat (1) huruf i)
  10. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan PP 93 Tahun 2010 (Pasal 6 ayat (1) huruf j)
  11. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan PP 93 Tahun 2010 (Pasal 6 ayat (1) huruf k)
  12. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 6 ayat (1) huruf l)
  13. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan PP 93 Tahun 2010 (Pasal 6 ayat (1) huruf m)
Baca Juga  Lampiran I PER-17/PJ/2015 Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Baca Juga: Perlukah Istri memiliki NPWP? Bagaimana Cara mendapat NPWP untuk Istri?

Biaya yang TIDAK BOLEH Dikurangkan

Menurut Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010, Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

  1. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
    • bukan merupakan objek pajak; 
    • pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau 
    • dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.
  2. PPh yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

Adapun Biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto menurut pasal 9 UU PPh sebagai berikut:

  1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi (Pasal 9 ayat 1 huruf a)
  2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota (Pasal 9 ayat 1 huruf b)
  3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan (Pasal 9 ayat 1 huruf c), kecuali:
    • cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; 
    • cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 
    • cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;  
    • cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
    • cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan  
    • cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, 
  4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan (Pasal 9 ayat 1 huruf d)
  5. (Pasal 9 ayat 1 huruf e) penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 83/PMK.03/2009)  
  6. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan (Pasal 9 ayat 1 huruf f)
  7. (Pasal 9 ayat 1 huruf g) harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP 18 Tahun 2009 dan SE-80/PJ/2010)
  8. Pajak Penghasilan (Pasal 9 ayat 1 huruf h)
  9. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya (Pasal 9 ayat 1 huruf i)
  10. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham (Pasal 9 ayat 1 huruf j)
Baca Juga  Perhitungan PPh Badan 2021 dan Cara Lapor SPT Tahunannya

Baca Juga: 5 Menit Cara Praktis Lapor Pajak Online UNtuk Karyawan

Kelas/Kursus Online Bikin SPT Tahunan Badan

tipspajak.com telah meluncurkan TIPS PAJAK ACADEMY, Platform Kelas/Kursus/Pelatihan Online untuk Bikin SPT Tahunan Badan secara mandiri. Dapatkan pendalaman yang komprehensif cara bikin SPT Tahunan Badan. Anda yang masih nol pun dijamin bisa untuk lapor SPT Tahunan Perusahaan secara mandiri. Ikuti kelas online bikin SPT Tahunan Badan dari TIPS PAJAK ACADEMY di tautan berikut ini:

https://tipspajakacademy.com/kelassptbadan

Kesimpulan

Itulah tadi uraian mengenai biaya-biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Jika ada yang ingin ditanyakan atau didiskusikan, silakan tulis di kolom komentar di bawah, insyaAllah dengan senang hati akan kami tanggapi.

Gabung Chanel Telegram untuk dapatkan update info pajak terbaru dan tanya jawab GRATIS:
https://t.me/tipspajak. Salam, tipspajak.com

Please rate this

4 pemikiran pada “Biaya yang Boleh dan Tidak Boleh dikurangkan dalam perhitungan PPh”

  1. Mau tanya, maksud dari biaya yang tidak boleh dikurangkan: ‘gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham’ ini apa ya? Terimakasih

    Balas
  2. ijin bertanya, jadi perusahaan kami (TBS) melakukan renovasi akses jalan menuju kebun untuk menunjang kegiatan operasional, tapi itu sebagian besar jalan umum, boleh tidak biaya renovasi itu di catat sebagai beban

    Balas

Tinggalkan komentar