Panduan Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2024 5/5 (7)

Berikut ini tipspajak.com berikan Contoh Kasus dan Panduan Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2024 berdasarkan PMK-168/2023

Grafis Tarif Pemotongan PPh 21 2024

Berikut ini kami beri ringkasan diagram tarif pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PP-58/2023 dan PMK-168/2023

Diagram Tarif PPh Pasal 21 Mulai 2024
Diagram Tarif PPh Pasal 21 Mulai 2024 berdasarkan PP-55/2023 dan PP-168/2023

Penghitungan PPh 21 untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan

Ketentuan dalam PMK-168/2023

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, dibedakan sebagai berikut:

  1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir.
  2. Penghitungan kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak yang digunakan sebagai dasar pengisian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir. Penghitungan kembali ini dilakukan pada:
    a. bulan di mana Pegawai Tetap berhenti bekerja atau pensiun;
    b. bulan di mana Pensiunan berhenti menerima atau memperoleh uang terkait pensiun;
    c. bulan Desember untuk Pegawai Tetap yang bekerja sampai dengan akhir Tahun Pajak dan untuk Pensiunan yang menerima atau memperoleh uang terkait pensiun sampai dengan akhir Tahun Pajak.

Penghitungan untuk Masa Januari s.d. November

  1. Jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebagai berikut:
    a. untuk Pegawai Tetap yaitu jumlah bruto seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
    b. untuk Pensiunan yaitu jumlah bruto seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang diterima atau diperoleh dari pembayar uang terkait pensiun berkala dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  2. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap dan Pensiunan dalam 1 (satu) Masa Pajak.

Kasus 1

Tuan A bekerja pada PT Z. Tuan A berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan. Selama tahun 2024, Tuan A menerima atau memperoleh penghasilan sebagai berikut:

Penghitungan untuk Masa Desember

Ketentuan dalam PMK-168/2023:

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang Pada Masa Pajak Terakhir

  1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada Masa Pajak terakhir dihitung berdasarkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir.
  2. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan kena pajak.
  3. Jumlah penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif, sebagaimana dimaksud pada angka 2, dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
  4. Jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 dihitung berdasarkan jumlah penghasilan neto dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak
  5. Jumlah penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada angka 4 sebagai berikut:
    • untuk Pegawai Tetap, yaitu jumlah bruto seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja dikurangi dengan biaya jabatan, iuran terkait program pensiun dan hari tua, dan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dalam Tahun Pajak bersangkutan; dan
    • untuk Pensiunan, yaitu jumlah bruto seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang diterima atau diperoleh dari pembayar uang pensiun berkala dikurangi dengan biaya pensiun dan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dalam Tahun Pajak bersangkutan
  6. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan saat dimulai atau berakhirnya kewajiban pajak subjektif
  7. Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir lebih besar daripada jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dalam Tahun Pajak bersangkutan, kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut wajib dikembalikan oleh Pemotong Pajak kepada Pegawai Tetap dan Pensiunan beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir.
  8. Tidak termasuk kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada angka 7 yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
Penghitungan untuk Masa Januari s.d. November
Penghitungan untuk Masa Januari s.d. November

Premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan premi jaminan kematian (JKM) per bulan yang dibayar oleh PT Z untuk Tuan A adalah masing-masing sebesar 0,50% dan 0,30% dari komponen gaji Tuan A. Iuran pensiun yang dibayarkan oleh PT Z untuk Tuan A adalah sebesar Rp200.000 per bulan sedangkan iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh Tuan A melalui PT Z adalah sebesar Rp100.000 per bulan. Selama tahun 2024, Tuan A melakukan pembayaran zakat sebesar Rp200.000 per bulan melalui PT Z kepada Badan Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah.

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan A (K/0), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan A dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca Juga  Peraturan Pemerintah Nomor PP 23 Tahun 2013 tentang PPh UMKM

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan A selama tahun 2024 sebagai berikut:

BulanBrutoKategori A Pasal 21Penghasilan (Rp)
JanuariRp30.080.00013%Rp3.910.400
FebruariRp35.080.00014%Rp4.911.200
MaretRp30.080.00013%Rp3.910.400
AprilRp30.080.00013%Rp3.910.400
MeiRp35.080.00014%Rp4.911.200
JuniRp30.080.00013%Rp3.910.400
JuliRp50.080.00018%Rp9.014.400
AgustusRp30.080.00013%Rp3.910.400
SeptemberRp30.080.00013%Rp3.910.400
OktoberRp30.080.00013%Rp3.910.400
NovemberRp30.080.00013%Rp3.910.400
DesemberRp90.080.000
JumlahRp450.960.00050.120.000Rp50.120.000

Besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa Desember sebagai berikut:

Penghitungan untuk Masa Desember
Penghitungan untuk Masa Desember

Catatan:

  1. Pada Masa Pajak Terakhir, yaitu bulan Desember 2024, PT Z harus memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan A sebesar Rp14.595.000,00 (empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2024 kepada Tuan A paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025.
  2. Tuan A wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT Z dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT Z untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp64.715.000,00 (enam puluh empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan A.

Penghitungan PPh 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak

Penghitungan PPh 21 atas Pegawau Tetap yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan

Pegawai mulai kerja pada tahun berjalan

Pegawai berhenti kerja pada tahun berjalan

Ini adalah Penghitungan PPh 21 atas Pegawai Tetap yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif saat Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan

Tuan D mulai bekerja di PT W sejak tahun 2020. Tuan D berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada tanggal 1 September 2024, Tuan D berhenti bekerja pada PT W. Selama tahun 2024, Tuan D menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp17.500.000 per bulan dan membayar iuran pensiun untuk setiap bulannya melalui PT W sebesar Rp100.000 per bulan.

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan D (TK/0), maka besarnya pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A.

Penghitungan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D sebagai berikut:

Penghitungan setiap masa pajak selain masa pajak terakhir

Penghitungan PPh 21 masa pajak terakhir

Yang perlu dilakukan PT dan Pegawai

  1. Kelebihan pemotongan PPh 21 tersebut  dikembalikan oleh PT W kepada Tuan D beserta dengan pemberian bukti pemotongan PPh 21 Masa Pajak Terakhir, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Tuan D berhenti bekerja, yaitu akhir bulan September 2024.
  2. Tuan D wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT W dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
  3. PPh 21 yang telah dipotong oleh PT W untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp6.180.000 merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan D

PPh 21 Pegawai Tetap dengan Mata Uang Asing

PPh 21 Pegawai yang Pajaknya ditanggung pemberi kerja

PPh 21 Pegawai yang Menerima Tunjangan Pajak

PPh 21 atas Penghasilan dalam Bentuk Natura/Kenikmatan

PPh 21 Uang Pensiun yang Diterima Berkala

akan diupdate

Penghitungan PPh 21 untuk Komisaris/Pengawas yang Terima Penghasilan Tidak Teratur

Ketentuan PMK-168/2023:

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas dalam 1 (satu) Masa Pajak.

Contoh:

Tuan P adalah seorang komisaris di PT K. Selama tahun 2024, Tuan P hanya menerima atau memperoleh penghasilan dari PT K di bulan Desember 2024. Tuan P berstatus tidak menikah dan tidak memiliki
tanggungan. Pada bulan Desember 2024, Tuan P menerima atau memperoleh honorarium sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

a. Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/ 0) dan jumlah bruto honorarium sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan P pada bulan Desember 2024, dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A yaitu dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen).
b. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas honorarium yang diterima atau diperoleh Tuan P pada bulan Desember 2024 adalah sebesar 20% x Rp 60.000.000,00 = Rp12.000.000,00.

Catatan:

  1. Pada bulan Desember 2024, PT K harus memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan P sebesar Rp12.000.000,00 (dua belasjuta rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan P.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT K sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tersebut merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024
    Tuan P.

PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Pegawai tidak tetap adalah pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja (Pasal 1 angka 11 PMK-168/2023). 

Penghasilan Pegawai tidak tetap dapat berupa: 

  1. Upah harian 
  2. upah mingguan; 
  3. upah satuan; 
  4. upah borongan; dan 
  5. upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan; 

Skema Pemotongan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Tarif PPh 21 2024 pegawai tidak tetap atas upah
Tarif PPh 21 2024 pegawai tidak tetap atas upah

Pegawai Tidak Tetap Dibayar tidak bulanan

Penghasilan s.d. Rp2,5 juta sehari

PPh 21 terutang = Penghasilan Bruto Sehari x TER Harian

atau

PPh 21 terutang = Rata-rata Penghasilan Bruto Sehari x TER Harian

Contoh Perhitungan 1 (Upah Harian):

Tuan K bekerja di PT P. Pada bulan Januari 2024, Tuan K melakukan pekerjaan perakitan jam tangan selama 20 (dua puluh) hari dan menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara harian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari. 

Berdasarkan jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), besarnya PPh 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan K dalam sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

Besarnya pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan K per hari sebesar 0,5% x Rp500.000,00 = Rp2.500,00.

Yang harus dilakukan pegawai dan pemberi kerja: 

  1. PT P memotong PPh 21 Tuan K dan membuat 20 (dua puluh) bukti pemotongan PPh 21 untuk Tuan K. 
  2. PPh 21 yang telah dipotong oleh PT P merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan K.

Contoh Perhitungan 2 (Upah Borongan):

Tuan L bekerja pada PT O. Pada bulan Juni 2024, Tuan L melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan L menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp4.500.000,00

Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan L atas pekerjaan pemasangan bingkai yaitu sebesar Rp4.500.000,00: 10 = Rp450.000,00 

Berdasarkan rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp450.000, besarnya PPh 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan L dalam sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian yaitu dengan tarif sebesar 0%

Baca Juga  Pemotongan PPh 21 atas Penarikan Manfaat Pensiun

Besarnya pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan L per hari sebesar 0% x Rp450.000 = Rp0

Yang harus dilakukan penerima penghasilan dan pemberi kerja: 

  1. PT O tidak memotong PPh 21 Tuan L, tetapi tetap  wajib membuat 10 (sepuluh) bukti pemotongan Pajak Penghasilan  Pasal 21 untuk Tuan L (sepanjang sistem informasi perpajakan belum  mengakomodasi pembuatan 1 (satu) bukti pemotongan Pajak  Penghasilan Pasal 21 gabungan untuk beberapa hari).  
  1. Atas bukti pemotongan PPh 21 tersebut, Tuan L wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT O tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. 

Penghasilan lebih dari Rp2,5 juta sehari

PPh 21 terutang = 50% x Penghasilan Bruto x Tarif PPh Ps 17

Contoh 1 (Upah harian):

Tuan M bekerja pada PT N. Tuan M menerima atau memperoleh penghasilan harian berdasarkan jumlah unit TV yang diperbaiki dengan besaran penghasilan yang dibayarkan adalah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per unit TV. Tuan M menyelesaikan perbaikan TV sebanyak 10 (sepuluh) buah dalam sehari dan menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). 

Penghitungan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan M sebagai berikut: 

Berdasarkan jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp3.000.000, besarnya PPh 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan M dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto sehari. 

Besarnya pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau  diperoleh Tuan M sebesar  5% x 50% x Rp3.000.000 = Rp75.000

Yang harus dilakukan pegawai dan pemberi kerja: 

  1. PT N memotong PPh 21 Tuan M sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan membuat bukti pemotongan PPh 21 untuk Tuan M. 
  2. PPh 21 yang telah dipotong oleh PT N merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan M. 

Contoh 2 (upah borongan):

Tuan Z bekerja pada PT A. Tuan Z melakukan pekerjaan pengecekan material selama 5 (lima) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan Z menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 

Penghitungan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Z sebagai berikut: 

Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan Z sebesar Rp15.000.000 : 5 = Rp3.000.000.  

Berdasarkan rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), besarnya PPh 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Z dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% dari rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari. 

Besarnya pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Z per hari sebesar 5% x 50% x Rp3.000.000 = Rp75.000

Yang harus dilakukan pegawai dan pemberi kerja: 

  1. PT A memotong PPh 21 Tuan Z dan membuat 5 (lima) bukti pemotongan PPh 21 untuk Tuan Z (sepanjang sistem informasi perpajakan belum mengakomodasi pembuatan 1 (satu) bukti pemotongan PPh 21 gabungan untuk beberapa hari).  
  2. PPh 21 yang telah dipotong oleh PT A sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Z. 

Pegawai Tidak Tetap Dibayar Bulanan

Tarif PPh 21 2024 pegawai tidak tetap atas upah
Tarif PPh 21 2024 pegawai tidak tetap atas upah

PPh 21 terutang = Penghasilan Bruto Bulanan x TER Bulanan

Contoh Perhitungan:

Tuan N bekerja sebagai pemetik teh pada perkebunan milik PT M. Tuan N berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Tuan N menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara bulanan berdasarkan hasil panen yang diperolehnya. Selama tahun 2024, Tuan N menerima atau memperoleh penghasilan sebagai berikut: 

Bulan Jumlah Penghasilan (Rp) 
Januari 4.000.000 
Februari 7.000.000 
Maret 1.000.000 
April 7.000.000 
Mei 8.000.000 
Juni 6.000.000 
Juli 7.000.000 
Agustus 8.000.000 
September 6.000.000 
Oktober 9.000.000 
November 2.000.000 
Desember 8.000.000 
Jumlah 73.000.000 

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0), besarnya PPh 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau dperoleh Tuan N dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A. Penghitungan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan N selama tahun 2024 sebagai berikut: 

PPh 21 Bukan Pegawai

Skema Pemotongan PPh 21 Bukan Pegawai

Tarif PPh 21 2024 untuk bukan pegawai
Tarif PPh 21 2024 untuk bukan pegawai

Pembahasan lebih lanjut mengenai PPh 21 atas bukan pegawai pekerjaan bebas ada di sini.

Ketentuan 

Pengaturan PPh 21 untuk bukan pegawai diatur dalam PMK-168/2023.  

Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa uang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. (Pasal 1 angka 12 PMK-168/2023). 

Besarnya PPh 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50 persen dari jumlah bruto. 

Tarif Bukan Pegawai 

Tarif Pasal 17 UU PPh x (50% x Penghasilan Bruto) 

Contoh Perhitungan 

Jasa Sehubungan Pekerjaan Bebas

Tuan Arya adalah seorang pengacara dan sedang menangani sengketa kasus penyalahgunaan hak cipta milik PT Tips Pajak Media. Atas penyelesaian kasus tersebut, Tuan U menerima atau memperoleh imbalan dari PT Tips Pajak Media sebesar Rp400.000.000. Perhitungan PPh 21 nya: 

  • Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas yang diterima atau diperoleh Tuan Arya dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Bukan Pegawai.  
  • Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Arya adalah sebesar 50% x Rp400.000.000 = Rp200.000.000 
  • Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Arya adalah sebesar (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp140.000.000) = Rp24.000.000 

Yang harus dilakukan PT Tips Pajak Media dan Tuan Arya 

  • PT Tips Pajak Media memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan Arya sebesar Rp24.000.000 dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan Arya 
  • Tuan Arya wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT Tips Pajak Media dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.  
  • Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT Tips Pajak Media merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 

Jasa Dokter yang Praktik di RS/Klinik

PPh 21 2024 atas dokter di RS
PPh 21 2024 atas dokter di RS dan Klinik

Yang dimaksud di sini adalah PPh 21 atas jasa dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik 

Contoh perhitungan:

Tuan Satya merupakan dokter spesialis anak yang melakukan praktik di Rumah Sakit ABC dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% (dua puluh persen) oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada Tuan Satya pada setiap akhir bulan. Selama tahun 2024, jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien dari praktik Tuan Satya di Rumah Sakit ABC sebagai berikut: 

Bulan Jasa dokter yang dibayar pasien 
Januari 45.000.000 
Februari 49.000.000 
Maret 47.000.000 
April 40.000.000 
Mei 44.000.000 
Juni 52.000.000 
Juli 40.000.000 
Agustus 35.000.000 
September 45.000.000 
Oktober 44.000.000 
November 43.000.000 
Desember 40.000.000 
Jumlah 524.000.000 

Besarnya pemotongan PPh 21 yang harus dilakukan Rumah Sakit ABC adalah seperti ini: 

BulanJasa Dokter yang dibayar pasienDPP PPh 21Tarif Ps 17 UU PPhPPh 21 Terutang
Januari45.000.00022.500.0005%1.125.000
Februari49.000.00024.500.0005%1.225.000
Maret47.000.00023.500.0005%1.175.000
April40.000.00020.000.0005%1.000.000
Mei44.000.00022.000.0005%1.100.000
Juni52.000.00026.000.0005%1.300.000
Juli40.000.00020.000.0005%1.000.000
Agustus35.000.00017.500.0005%875.000
September45.000.00022.500.0005%1.125.000
Oktober44.000.00022.000.0005%1.100.000
November43.000.00021.500.0005%1.075.000
Desember40.000.00020.000.0005%1.000.000
Jumlah524.000.000262.000.00013.100.000

Yang harus dilakukan RS ABC dan Tuan Satya adalah: 

  • Rumah Sakit ABC membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan Satya setiap bulan.  
  • Tuan Satya wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Rumah Sakit ABC dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. 
  • Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh Rumah Sakit ABC merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Satya. 
Baca Juga  Panduan Penyusutan Aset untuk SPT Tahunan

Panduan Pemotongan PPh Pasal 21 untuk dokter yang lengkap kami bahas di sini.

PPh 21 atas Imbalan Jasa

Pada bulan November 2024, Tuan Arya melakukan penyerahan jasa perbaikan komputer kepada PT TIPS PAJAK MEDIA dan menerima atau memperoleh imbalan jasa sebesar Rp7.000.000. 

  • Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Tuan Arya dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21bagi Bukan Pegawai.  
  • Dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Arya adalah sebesar 50% x Rp7.000.000 = Rp3.500.000.  
  • Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Arya adalah sebesar 5% x Rp3.500.000 = Rp175.000. 

PT Tips Pajak Media dan Tuan Arya harus melakukan hal-hal ini: 

  • PT TIPS PAJAK MEDIA memotong PPh Pasal 21 Tuan Arya sebesar Rp175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan Arya.  
  • Tuan Arya wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT TIPS PAJAK MEDIA dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.  
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT TIPS PAJAK MEDIA merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Arya. 

Panduan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Imbalan Jasa yang lengkap kami bahas di sini.

PPh 21 atas Pemberian Jasa yang Penerimanya mempekerjakan orang lain sebagai pegawai dan/atau melakukan penyerahan bahan material

Pada bulan Agustus 2024, Tuan Arya melakukan penyerahan jasa perawatan AC kepada PT TIPS PAJAK MEDIA dan menerima atau memperoleh imbalan sebesar Rp10.000.000. Sehubungan dengan penyerahan jasa dimaksud, Tuan Arya mempekerjakan seorang ahli kelistrikan dengan upah sebesar Rp4.500.000 dan melakukan penggantian komponen AC yang rusak seharga Rp1.000.000, sebagaimana telah dituangkan dalam kontrak antara Tuan Arya dan PT TIPS PAJAK MEDIA dan dibuktikan dengan faktur tagihan dari ahli kelistrikan serta faktur pembelian komponen AC yang dilampirkan oleh Tuan Arya.  

Penghitungan PPh 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Arya sehubungan dengan penyerahan jasa perawatan AC kepada PT TIPS PAJAK MEDIA sebagai berikut: 

  • Besarnya PPh 21 terutang atas penghasilan jasa yang diterima atau diperoleh Tuan Arya dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan PPh 21 bagi Bukan Pegawai.  
  • Jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak termasuk pembayaran upah ahli kelistrikan dan besaran harga komponen yang diserahkan oleh Tuan Arya.  
  • Dasar pemotongan dan pengenaan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Arya adalah sebesar 50% x (Rp10.000.000 – (Rp4.500.000 + Rp1.000.000))= Rp2.250.000.  
  • Besarnya pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Arya adalah sebesar 5% x Rp2.250.000 = Rp112.500. 

Yang harus dilakukan 

  • PT TIPS PAJAK MEDIA memotong PPh 21 Tuan Arya sebesar Rp112.500 dan membuat bukti pemotongan PPh 21 untuk Tuan Arya. 
  • Tuan Arya wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT TIPS PAJAK MEDIA dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.  
  • PPh 21 yang telah dipotong oleh PT TIPS PAJAK MEDIA sebesar Rp112.500 merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Arya. 

Panduan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Imbalan Jasa yang ada biaya materialnya yang lengkap kami bahas di sini.

PPh 21 Peserta Kegiatan

PPh 21 Peserta Kegiatan
Menghitung PPh 21 Peserta Kegiatan
PPh 21 2024 untuk peserta kegaitan
PPh 21 2024 untuk peserta kegaitan

DPP pemotongan PPh 21 peserta kegiatan adalah Jumlah Penghasilan Bruto yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah. 

PPh 21 Peserta kegiatan= Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x Penghasilan Bruto

Besarnya PPh 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f yang diterima atau diperoleh Peserta Kegiatan dalam 1 (satu) Masa Pajak atau pada saat terutangnya penghasilan.  

Dalam hal Peserta Kegiatan merupakan Pegawai Tetap dari pemberi penghasilan, maka pengenaan PPh 21 atas penghasilan yang diterima sebagai Peserta Kegiatan tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai Pegawai Tetap dalam Masa Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut sebagaimana Petunjuk Umum I (Penghitungan PPh 21 untuk Pegawai Tetap). 

Contoh Perhitungan PPh 21 Peserta Kegiatan

Tuan Taufik Hidayat adalah seorang atlet bulu tangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Pada bulan September 2024, Tuan Taufik Hidayat menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT TIPS PAJAK MEDIA dan menerima atau memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). 

Besarnya PPh 21 terutang atas penghasilan berupa hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan Taufik Hidayat dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto. 

Besarnya pemotongan PPh 21 atas hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan Taufik Hidayat adalah sebesar (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp140.000.000) = Rp24.000.000. 

Yang harus dilakukan: 

  • PT TIPS PAJAK MEDIA memotong PPh 21 Tuan Taufik Hidayat sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dan membuat bukti pemotongan PPh 21 untuk Tuan Taufik Hidayat. 
  • Tuan Taufik Hidayat wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT TIPS PAJAK MEDIA dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. 
  • PPh 21 yang telah dipotong oleh PT TIPS PAJAK MEDIA sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Taufik Hidayat.  
  • Dalam hal Tuan Taufik Hidayat merupakan Pegawai Tetap dari PT TIPS PAJAK MEDIA, maka pengenaan PPh 21 atas hadiah yang diterima Tuan Taufik Hidayat tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai Pegawai Tetap masa September 2024.

Penjelasan Lebih lengkap dan detil mengenai Pemotongan PPh PAsal 21 atas Peserta Kegiatan, silakan kunjungi artikel ini

PPh 21 Penarikan Manfaat Pensiun (Pegawai)

PPh 21 uang pensiun
pph 21 manfaat penisun

PPh 21 yang wajib dipotong bagi peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan.  

PPh 21 Terutang = Tarif Pasal 17 UU PPh x Penghasilan Bruto 

Besarnya PPh 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g yang diterima atau diperoleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai dalam 1 (satu) Masa Pajak. 

Contoh Perhitungan:

Tuan Wibawa bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT TIPS PAJAK MEDIA. Tuan Wibawa menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) per bulan. PT TIPS PAJAK MEDIA telah mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun yang diselenggarakan Dana Pensiun ABC yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Iuran pensiun yang dibayarkan ke Dana Pensiun ABC ditanggung oleh PT TIPS PAJAK MEDIA sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per bulan sedangkan yang dibayar sendiri oleh Tuan Wibawa melalui PT TIPS PAJAK MEDIA adalah sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per bulan.  

Pada bulan April 2024, Tuan Wibawa memerlukan dana untuk persiapan masa pensiun dan melakukan penarikan uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun ABC sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).  

Pada bulan Juni 2024, Tuan Wibawa kembali melakukan penarikan uang manfaat pensiun sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).  

Besarnya pemotongan PPh 21 atas penarikan uang manfaat pensiun yang dilakukan oleh Tuan Wibawa dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah bruto uang manfaat pensiun yaitu sebagai berikut: 

  • atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan April 2024, besarnya pemotongan PPh 21 adalah sebesar 5% x Rp20.000.000 = Rp1.000.000. 
  • atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan Juni 2024, besarnya pemotongan PPh 21 adalah sebesar 5% x Rp15.000.000 = Rp750.000. 

Yang harus dilakukan: 

  • Dana Pensiun ABC memotong PPh 21 Tuan Wibawa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) pada bulan April 2024 dan Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Juni 2024, serta membuat bukti pemotongan PPh 21 untuk Tuan Wibawa.  
  • Tuan Wibawa wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Dana Pensiun ABC dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.  
  • PPh 21 yang telah dipotong oleh Dana Pensiun ABC sebesar Rp1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Wibawa. 

Penjelasan Lebih lengkap dan detil mengenai Pemotongan PPh Pasal 21 atas penarikan manfaat pensiun (masih status pegawai), silakan kunjungi artikel ini

PPh 21 Mantan Pegawai

Tarif PPh 21 2024 untuk mantan pegawai atas bonus dll
Tarif PPh 21 2024 untuk mantan pegawai atas bonus dll

akan diupdate

PPh 26 atas Penghasilan Luar Negeri

akan diupdate

Penutup

Itulah artikel mengenai panduan lengkap Panduan Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2024. Kunjungi pula youtube kami TIPS PAJAK MEDIA

Please rate this

Tinggalkan komentar