Pemotongan PPh 21 atas Jasa yang Ada Biaya Material 5/5 (2)

Pemotongan PPh Pasal 21 mulai tahun 2024 berubah cukup drastis. Ketentuan dan aturan sudah kami bahas di sini. Dalam artikel ini, tipspajak.com berikan Panduan Pemotongan PPh 21 atas Jasa yang ada biaya material, yang berlaku mulai 01 Januari 2024

Ketentuan 

Pengaturan PPh 21 untuk bukan pegawai diatur dalam PMK-168/2023.  

Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa uang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. (Pasal 1 angka 12 PMK-168/2023). 

Besarnya PPh 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50 persen dari jumlah bruto. 

Tarif Bukan Pegawai 

Tarif Pasal 17 UU PPh x (50% x Penghasilan Bruto) 

Contoh Perhitungan PPh 21 atas Jasa yang ada biaya materialnya

Pada bulan Agustus 2024, Tuan Arya melakukan penyerahan jasa perawatan AC kepada PT TIPS PAJAK MEDIA dan menerima atau memperoleh imbalan sebesar Rp10.000.000. Sehubungan dengan penyerahan jasa dimaksud, Tuan Arya mempekerjakan seorang ahli kelistrikan dengan upah sebesar Rp4.500.000 dan melakukan penggantian komponen AC yang rusak seharga Rp1.000.000, sebagaimana telah dituangkan dalam kontrak antara Tuan Arya dan PT TIPS PAJAK MEDIA dan dibuktikan dengan faktur tagihan dari ahli kelistrikan serta faktur pembelian komponen AC yang dilampirkan oleh Tuan Arya.  

Penghitungan PPh 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Arya sehubungan dengan penyerahan jasa perawatan AC kepada PT TIPS PAJAK MEDIA sebagai berikut: 

  • Besarnya PPh 21 terutang atas penghasilan jasa yang diterima atau diperoleh Tuan Arya dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan PPh 21 bagi Bukan Pegawai.  
  • Jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak termasuk pembayaran upah ahli kelistrikan dan besaran harga komponen yang diserahkan oleh Tuan Arya.  
  • Dasar pemotongan dan pengenaan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Arya adalah sebesar 50% x (Rp10.000.000 – (Rp4.500.000 + Rp1.000.000))= Rp2.250.000.  
  • Besarnya pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Arya adalah sebesar 5% x Rp2.250.000 = Rp112.500. 
Baca Juga  Cara Penundaan (Perpanjangan) Lapor SPT Tahunan Badan

Yang harus dilakukan 

  • PT TIPS PAJAK MEDIA memotong PPh 21 Tuan Arya sebesar Rp112.500 dan membuat bukti pemotongan PPh 21 untuk Tuan Arya. 
  • Tuan Arya wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT TIPS PAJAK MEDIA dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.  
  • PPh 21 yang telah dipotong oleh PT TIPS PAJAK MEDIA sebesar Rp112.500 merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Arya. 

Konsultasi Gratis

Itulan contoh Panduan Pemotongan PPh 21 atas Jasa yang ada biaya material. Apabila terdapat yang ingin ditanyakan silakan tuliskan di kolom komentar di bawah, atau melalui chat Telegram, Instagram atau Whatsapp di sini. Konsultasi Gratis.

Please rate this

Tinggalkan komentar