Pemotongan PPh Pasal 21 mulai tahun 2024 berubah cukup drastis. Ketentuan dan aturan sudah kami bahas di sini. Dalam artikel ini, tipspajak.com berikan Panduan Pemotongan PPh 21 atas Penarikan Manfaat Pensiun yang berlaku mulai 01 Januari 2024.
Yang dimaksud di sini adalah penghitungan PPh 21 atas penarikan uang manfaat pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai.
Ketentuan
Objek PPh 21: uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai Pasal 5 ayat 1 huruf g PMK-168/2023
DPP Pasal 21 untuk peserta program pensiun yang masih berstatus Pegawai yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto (Pasal 12 ayat (7)).
PPh 21 yang wajib dipotong bagi peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan.
PPh 21 Terutang = Tarif Pasal 17 UU PPh x Penghasilan Bruto
Besarnya PPh 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g yang diterima atau diperoleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai dalam 1 (satu) Masa Pajak.
Contoh Perhitungan Penarikan Manfaat Pensiun
Tuan Wibawa bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT TIPS PAJAK MEDIA. Tuan Wibawa menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) per bulan. PT TIPS PAJAK MEDIA telah mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun yang diselenggarakan Dana Pensiun ABC yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Iuran pensiun yang dibayarkan ke Dana Pensiun ABC ditanggung oleh PT TIPS PAJAK MEDIA sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per bulan sedangkan yang dibayar sendiri oleh Tuan Wibawa melalui PT TIPS PAJAK MEDIA adalah sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per bulan.
Pada bulan April 2024, Tuan Wibawa memerlukan dana untuk persiapan masa pensiun dan melakukan penarikan uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun ABC sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Pada bulan Juni 2024, Tuan Wibawa kembali melakukan penarikan uang manfaat pensiun sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Besarnya pemotongan PPh 21 atas penarikan uang manfaat pensiun yang dilakukan oleh Tuan Wibawa dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah bruto uang manfaat pensiun yaitu sebagai berikut:
- atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan April 2024, besarnya pemotongan PPh 21 adalah sebesar 5% x Rp20.000.000 = Rp1.000.000.
- atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan Juni 2024, besarnya pemotongan PPh 21 adalah sebesar 5% x Rp15.000.000 = Rp750.000.
Yang harus dilakukan:
- Dana Pensiun ABC memotong PPh 21 Tuan Wibawa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) pada bulan April 2024 dan Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Juni 2024, serta membuat bukti pemotongan PPh 21 untuk Tuan Wibawa.
- Tuan Wibawa wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Dana Pensiun ABC dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
- PPh 21 yang telah dipotong oleh Dana Pensiun ABC sebesar Rp1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Wibawa.
Konsultasi Gratis
Itulan contoh Panduan Pemotongan PPh 21 atas Penarikan Manfaat Pensiun. Apabila terdapat yang ingin ditanyakan silakan tuliskan di kolom komentar di bawah, atau melalui chat Telegram, Instagram atau Whatsapp di sini. Konsultasi Gratis.