Hak Wajib Pajak yang Hilang Apabila Dilakukan Pemeriksaan

Admin tipspajak.com, apa saja hak wajib pajak yang hilang apabila dilakukan pemeriksaan? Terima kasih

Jawaban

Pemeriksaan pajak merupakan pengujian kepatuhan pajak yang dilakukan oleh kantor pajak kepada Wajib Pajak. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat pemeriksaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 18 Tahun 2021

Hak Wajib Pajak yang Hilang Apabila Dilakukan Pemeriksaan adalah melakukan pembetulan SPT baik itu SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPh maupun SPT Masa PPN.

Ditulis oleh Wibowo

Wibowo adalah Founder Tips Pajak Media, portal edukasi perpajakan terpercaya yang menyajikan panduan praktis SPT Tahunan, Coretax, dan laporan keuangan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Diperbarui 21 Oktober 2022

Baca Juga  Panduan Membuat Laporan Keuangan 2025 untuk Lapor SPT Tahunan di 2026

Tinggalkan komentar