Siapa yang Bisa Menjadi Wakil dan Kuasa Wajib Pajak? 5/5 (3)

Siapa yang bisa menjadi Wakil Wajib Pajak? Siapa pula yang bisa menjadi Kuasa Wajib Pajak? UU HPP mengubah ketentuan mengenai hal tersebut dan berikut ini tipspajak.com sajikan penjelasan mengenai Siapa yang Bisa Menjadi Wakil dan Kuasa Wajib Pajak.

Siapa Bisa Menjadi Wakil Wajib Pajak

Wakil Wajib Pajak diatur dalam UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP. Dalam Pasal 32 ayat (1) disebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

  • badan oleh pengurus;
  • badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
  • badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
  • badan dalam likuidasi oleh likuidator;
  • suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
  • anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud di atas adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Apa konsekuensi menjadi Wakil?

Wakil di atas bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. (Pasal 31 ayat (2)).

Siapa Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak

UU HPP juga mengatur ulang mengenai siapa saja yang bisa menjadi Kuasa Wajib Pajak. Dalam UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, pasal 31 ayat (2) mengatur bahwa Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga  Susunan Dalam Satu Naskah UU KUP setelah UU HPP

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Ini merupakan hal sangat menarik di mana, seorang yang bukan konsultan pajak atau yang punya kompetensi di bidang perpajakan bisa jadi kuasa wajib pajak asalkan masih suami, istri, keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Kesimpulan

UU HPP merubah beberapa ketentuan mengenai Wakil Wajib Pajak dan Kuasa Wajib Pajak.

Hal paling menarik perhatian adalah kini suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak meskipun tidak memiliki kompetensi khusus di bidang perpajakan.

Itulah tadi pembahasan mengenai siapa yang bisa menjadi kuasa dan wakil dari Wajib Pajak. Jika ada yang ingin didiskusikan, silakan tuliskan di kolom komentar di bawah atau melalui berbagai kanal media sosial kami.

Ikuti Instagram tipspajakmedia, Telegram tipspajak dan tentu saja Channel Youtube Tips Pajak Media untuk mendapatkan berbagai informasi terbaru mengenai Cara pelaporan SPT Tahunan dan Cara menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, cermat serta hemat.


Salam sukses dan sehat selalu.

Please rate this

Tinggalkan komentar