Salah satu unsur biaya dalam laporan laba rugi suatu perusahaan adalah biaya penyusutan. Kadang-kadang biaya penyusutan menurut laporan keuangan ternyata tidak sesuai dengan penyusutan menurut pajak. Dalam artikel ini tipspajak.com berikan Panduan Penyusutan Fiskal dan Penerapannya di SPT Tahunan PPh Badan. Selamat menyimak.
Dasar Hukum Penyusutan Menurut Pajak
Perhitungan penyusutan menurut ketentuan Pajak diatur dalam Pasal 11 UU PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu, biaya penyusutan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
Ketentuan Penyusutan Sesuai Pasal 11 UU PPh
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. (Pasal 1 ayat (1) UU PPh)
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Metode Penyusutan yang Dibolehkan
Menurut ketentuan perpajakan, hanya ada dua metode penyusutan yang dibolehkan, yaitu:
- dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau
- dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method)
Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas.
Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus. Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun.
Dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan metode saldo menurun, nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus.
Sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, alat-alat kecil (small tools) yang sama atau sejenis dapat disusutkan dalam satu golongan.
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Contoh penerapan
Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pembangunan dimulai pada bulan Oktober 2019 dan selesai untuk digunakan pada bulan Maret 2020. Penyusutan atas harga perolehan bangunan gedung tersebut dimulai pada bulan Maret tahun pajak 2020
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli 2009 dengan harga perolehan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:

Metode Garis Lurus
Contoh Penggunaan Metode Penyusutan Garis Lurus
Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan masa manfaatnya 20 (dua puluh) tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp100.000.000,00.
(Rp2.000.000.000,00 : 20)
Metode Saldo Menurun
Contoh Penggunaan Metode Penyusutan Saldo MEnurun
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2009 dengan harga perolehan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Jika tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:

Pasal 11 ayat (4) UU PPh
Dengan persetujuan Dirjen Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, saat mulainya penyusutan dapat dilakukan pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan. Saat mulai menghasilkan dalam ketentuan ini dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.
Contoh Penerapan
PT X yang bergerak di bidang perkebunan membeli traktor pada tahun 2019. Perkebunan tersebut mulai menghasilkan (panen) pada tahun 2020. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, penyusutan traktor tersebut dapat dilakukan mulai tahun 2020.
Pasal 11 ayat (5) UU PPh
Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan pasal 19 UU PPh, maka dasar penyusutan atas harta itu adalah nilai setelah dilakukan penulaian kembali aktiva tersebut.
Kelompok dan Tarif Penyusutan Fiskal
Pengelompokan dan Penentuan Tarif Penyusutan untuk kepentingan perpajakan diatur dalam Pasal 11 ayat (6) UU PPh dan dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
Berikut adalah Tabel Kelompok dan Tarif Penyusutan
| Kelompok Harta Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Penyusutan Metode Garis Lurus | Tarif Penyusutan Metode Saldo Menurun |
| Bukan bangunan | |||
| Kelompok I | 4 tahun | 25% | 50% |
| Kelompok II | 8 tahun | 12,5 % | 25% |
| Kelompok III | 16 tahun | 6,25 % | 12,5% |
| Kelompok IV | 20 tahun | 5 % | 1o% |
| Bangunan | |||
| Permanen | 20 tahun | 5% | |
| Tidak Permanen | 10 tahun | 10% |
Jenis Aset dan Kelompok Penyusutannya
Kelompok I
Kelompok I ini, jika metode garis lurus, tarif penysutannya sebesar 25 persen tiap tahun. Masa manfaatnya 4 tahun. Yang termasuk kelompok I adalah:

Kelompok II
Kelompok II ini, jika metode garis lurus, tarif penysutannya sebesar 12,5 persen tiap tahun. Masa manfaatnya 8 tahun. Yang termasuk kelompok II adalah:



Kelompok III
Aset dan harta yang masuk kelompok III ini, masa manfaat adalah 16 tahun, tarif penyusutan jika garis lurus adalah 6,25 persen tiap tahun. Jenis asetnya adalah seperti ini:

Kelompok IV
Aset dan harta yang masuk kelompok III ini, masa manfaat adalah 20 tahun, tarif penyusutan jika garis lurus adalah 5 persen tiap tahun. Jenis asetnya adalah seperti ini:

Lalu, apa saja yang termasuk ke dalam kelompok I, Kelompok II, Kelompok III dan Kelompok IV dalam penyusutan aset ini?
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
Berikut ini ulasan mengenai Jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwukud bukan bangunan untuk keperlua penyusutan:
Klik artikel ini.
https://tipspajak.com/peraturan-menteri-keuangan-nomor-96-pmk-03-2009-penyusutan-fiskal/
Ketentuan Baru di UU HPP: Pasal 11 ayat (6a) UU PPh
Berikutnya dalam ayat (6a) (baru ada di UU HPP) disebutkan bahwa Apabila bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang sama besar, sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.
Pasal 11 ayat (7) UU PPh
Penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu dapat diatur tersendiri
Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidang-bidang usaha tertentu, seperti perkebunan tanaman keras, kehutanan, dan peternakan, perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk penyusutan harta berwujud yang digunakan dalam bidang-bidang usaha tertentu tersebut.
Pasal 11 ayat (8) UU PPh
Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh atau penarikan harta karena sebab lain, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.
Penjelasan ayat 8 ini sebagai berikut:
Pada dasarnya keuntungan atau kerugian karena pengalihan harta dikenai pajak dalam tahun dilakukannya pengalihan harta tersebut.
Apabila harta tersebut dijual atau terbakar, maka penerimaan neto dari penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dan biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut dan atau penggantian asuransinya, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penjualan atau tahun diterimanya penggantian asuransi, dan nilai sisa buku dari harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 11 ayat (9) UU PPh
Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut.
Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti pada masa kemudian, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar jumlah sebesar kerugian tersebut dapat dibebankan dalam tahun penggantian asuransi tersebut.
Pasal 11 ayat (10) UU PPh
Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
Penerapannya Penyusutan Fiskal dalam SPT Tahunan
Daftar penyusutan fiskal dan amortisasi fiskal dimasukkan dalam SPT Tahunan Badan Formulir 1771 Lampiran Khusus 1A

akan diupdate
Video Panduan Penyusutan Fiskal dan Penerapannya dalam SPT Tahunan
Kesimpulan
Itulah tadi uraian mengenai penyusutan fiskal dan penyusutan pajak serta penerapannya dalam SPT TAhunan PPh Badan. Semoga bermanfaat.
Jangan lupa ikuti berbagai kanal tipspajak berikut: https://tipspajak.com/link/