Anda sedang mengurus balik nama sertifikat tanah. Kasusnya hibah dari orang tua ke anak. Atau bisa juga balik nama karena waris. Anda membutuhkan Surat Keterangan Bebas (SKB) agar tidak membayar PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Jika kondisi tanpa SKB, maka anda harus bayar PPh Final sebesar 0,5 persen. Tips Pajak Media berikan pada anda praktik dan tutorial Cara Mengajukan SKB Hibah Tanah Bangunan Terbaru 2025, Kita lakukan di aplikasi Coretax. Sehingga bisa full dari rumah. Silakan simak caranya di video berikut ini:
Video Praktik Cara Mengajukan SKB Hibah Tanah Bangunan di Coretax
Format Surat Pernyataan Hibah
Surat Pernyataan Hibah harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Silakan unduh di tautan di bawah ini: