Cara Buat Kode Billing, Bukti Potong dan SPT Masa PPh Pasal 21, 23, 4(2) 5/5 (4)

Mulai 2025 ini, di era Coretax ini, kita tidak bisa lagi hanya bikin billing saja untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Untuk bisa bikin billing dan bayar pajaknya, kita harus lakukan ini secara berurutan: Buat Bukti Potong, Buat Konsep SPT, Bayar Billing yang Otomatis Terbit, dan SPT Masa Otomatis Terlaporkan. Bagaimana detil dan praktiknya? Simak video ini.

Please rate this

Baca Juga  Era Coretax, Reset Password Tidak Perlu EFIN

Tinggalkan komentar