Mulai 2025 ini, di era Coretax ini, kita tidak bisa lagi hanya bikin billing saja untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Untuk bisa bikin billing dan bayar pajaknya, kita harus lakukan ini secara berurutan: Buat Bukti Potong, Buat Konsep SPT, Bayar Billing yang Otomatis Terbit, dan SPT Masa Otomatis Terlaporkan. Bagaimana detil dan praktiknya? Simak video ini.
