Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem Coretax sebagai platform utama untuk administrasi perpajakan di Indonesia, termasuk pengelolaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Bagi Anda yang bertanggung jawab atas pemotongan pajak karyawan atau pelaporan SPT Masa PPh 21, memahami cara membuat bukti potong dan melaporkan SPT di Coretax adalah keharusan. Tips Pajak Media dan tipspajak.com akan memandu Anda langkah demi langkah, dilengkapi dengan video tutorial yang bisa Anda tonton untuk panduan visual. Ini dia caranya
Apa Itu Bukti Potong PPh 21 dan SPT Masa PPh 21?
Sebelum masuk ke tutorial, mari pahami dulu dua hal ini:
Bukti Potong PPh 21: Dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemotong pajak (biasanya perusahaan) untuk karyawan sebagai bukti bahwa pajak penghasilan telah dipotong dan disetorkan ke negara.
SPT Masa PPh 21: Surat Pemberitahuan Masa yang wajib dilaporkan setiap bulan oleh pemotong pajak untuk melaporkan total PPh 21 yang dipotong dari karyawan.
Artikel ini kami harapkan dapat menjawab pertanyaan anda tentang:
- Cara membuat bukti potong PPh 21 di Coretax 2025
- Tutorial bukti potong PPh 21 Coretax langkah demi langkah
- Panduan Coretax PPh 21 untuk pemula
- Cara input bukti potong PPh 21 di Coretax
- Coretax PPh 21 bukti potong massal XML
- Solusi NIK tidak terbaca di Coretax PPh 21
- Cara lapor PPh 21 di Coretax dengan mudah
- Download template bukti potong PPh 21 Coretax
- PPh 21 Coretax error dan cara mengatasinya
- Bukti potong PPh 21 karyawan di Coretax
Dengan Coretax, kedua proses ini kini terintegrasi dalam satu platform digital yang lebih efisien. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah-langkah
Langkah-langkah yang akan kita lakukan:
1. Bisa login coretax
2. Buat Bukti Potong PPh Pasal 21
3. Buat SPT Masa PPh Pasal 21
1. Login Coretax, Pakai Akun PIC, Impersonate Perusahaan
2. Buat Bukti Potong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan tetap dan tidak tetap
3. Buat Konsep SPT
4. Billing Tergenerate
5. Bayar Billing
6. SPT Terlaporkan
Login Coretax
Sebelum mulai, pastikan Anda memiliki:
1. Akses ke Coretax: Login ke situs resmi Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/home-portal/en-US/ , Gunakan NIK dan kata sandi Anda.
2. Data Karyawan: Siapkan data lengkap karyawan, termasuk NIK, nama, gaji, tunjangan, dan potongan lainnya.
3. Sertifikat Elektronik: Pastikan sertifikat elektronik Anda aktif untuk keperluan pelaporan
4. Koneksi Internet Stabil: Coretax berbasis online, jadi pastikan jaringan Anda mendukung.
5. Login Coretax, Pakai Akun PIC atau pihak yang sudah diberi role, lalu pilih sebagai atau impersonate Perusahaan
Buat Bukti Potong PPh Pasal 21
Berikutnya kita buat bukto potong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan tetap dan karyawan tidak tetap, lalu pegawai dan bukan pegawai. Lalu posting/submit bukti potong
Buat Konsep SPT
Berikutnya masuk ke menu SPT, konsep SPT, lalu cek kembali perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong dan harus disetor ke negara, lalu klik bayar dan lapor, maka billing akan terbentuk otomatis.
Bayar Biliing
Lakukan pembayaran kode billing pajak melalui cash ke kasir bank, kantor pos, internet banking, mobile banking, dan lainnya.
SPT Terlaporkan
SPT berhasil terlaporkan, silakan cek bukti penerimaan elektroniknya di tab spt telah dilaporkan.
Video Tutorial Buat Bukti Potong 21 dan SPT Masa di Coretax
TIPS PAJAK MEDIA telah membuatkan video panduannya dengan sangat detil. Silakan simak videonya di bawah ini:
Video Tutorial Buat Bukti Potong 21 dan SPT Masa di Coretax