Cara Mendapatkan Surat Keterangan PP 23 / PP 55 2022
Perusahaan Anda termasuk kategori UMKM (omset dibawah Rp 4,8 miliar) saat ini akan mengerjakan proyek dengan instansi pemerintah. Perlakuan pajak perusahaan seperti ini adalah terutang PPh Final sebesar 0,5 persen dari omset setahun, sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018. Padahal transaksi dengan instansi pemerintah dipotong PPh 1,5 persen. Bagaimana cara agar tetap dipotong 0,5 persen … Baca Selengkapnya