Inilah Tabel Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2015
Dalam Pasal 4 ayat (1) PER-17/PJ/2015 diatur bahwa Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:
a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
b. ibukota propinsi lainnya;
c. daerah lainnya.
Dapatkan Tabel Excelnya
Anda dapat mendapatkan Tabel Excel Lengkap Norma Penghitungan Penghasilan Neto secara gratis dengan mengisi form di s.id/tpmapp
Maaf Bapak, apakah boleh minta file excelnya?
Terima kasih sebelumnya.