Besar Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) saat ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Youtuber norma nya berapa? Simak pembahasannya di artikel ini.
Pakai KLU Berapa?
Untuk para Youtuber, norma yang berlaku dapat menggunakan KLU 90002 Kegiatan Pekerja Seni
Dalam PER-17/PJ/2015, yang dimaksud dengan KLU 90002 Kegiatan Pekerja Seni sebagai berikut:
Kelompok ini mencakup kegiatan pekerja seni, seperti novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung.
Berapa Normanya?
Dalam Pasal 4 ayat (1) PER-17/PJ/2015 diatur bahwa Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:
a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
b. ibukota propinsi lainnya;
c. daerah lainnya.
Lalu berapa Normanya?
Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Kegiatan Pekerja Seni antara lain Youtuber adalah 50 persen, berlaku untuk seluruh wilayah
Dapatkan Tabel Lengkap Norma
Anda dapat mendapatkan tabel lengkap Norma Penghitungan Penghasilan Neto di sini