PMK 168 Tahun 2023 Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 2024 5/5 (4)

Akhir tahun 2023 lalu, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP-58/2023). Dalam PP itu diatur mengenai pemotongan pajak pegawai tetap dan pegawai tidak tetap 

Bagaimana dengan bukan pegawai? Tidak diatur dalam PP ini. Aturan petunjuk pemotongan ada PMK Nomor 168 Tahun 2023 (PMK-168/2023). Berikutnya, inilah resume PMK-168/2023 ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku mulai tahun 2024.

Konstruksi PMK-168/2023

BAB I: Ketentuan Umum
BAB II: Pemotong Pajak dan Penerima Penghasilan
BAB III: Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26 sehubungan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan
BAB IV: Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pengurangan yang Diperbolehkan
BAB V: Tarif Pemotongan
BAB VI: Penghitungan PPh Pasal 21
BAB VII: Penghasilan dan Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negaram PNS, TNI, Polri dan Pensiunannya
BAB VIII: Saat Terutang dan Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21
BAB IX: Ketentuan Penutup

Resume Ketentuan PMK-168/2023

Ketentuan Umum

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Baca Juga  Pemotongan PPh 21 Bukan Pegawai Pekerjaan Bebas 2024

Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk
anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan
atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Peserta Kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima Pegawai Tetap dari pemberi kerja

Download PMK-16/2023

Silakan download PMK nya di sini

Please rate this

Tinggalkan komentar